Palembang, Beritakajang.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM adakan press release kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBDes Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun 2018, Rabu (17/6/2020).
Kabid Humas menerangkan bahwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pertanggung jawaban dana APBDes dengan tersangkanya berinisial JH (42), yang merupakan oknum mantan Kades Arisan Gading periode 2013 sampai 2019.
Kronologis kejadian bermula saat ditemukannya perbuatan melawan hukum penyimpangan oleh tersangka JH berupa dana pembangunan fisik dua kegiatan tidak sesuai volume fisik terpasang, antara lain pekerjaan pembangunan jalan rabat beton Dusun I, II 390 x 1.50 x 0.15 dan pembangunan jalan rabat beton Dusun I, II 300 x 3.50 x 0.15.
Kemudian dua kegiatan fiktif berupa pembangunan jalan rabat beton Dusun I, II 390 x 1.50 x 0.15 dan pembangunan jalan rabat beton Dusun I, II 233 x 1.50 x 0.15.
Lalu dana kegiatan Bumdes senilai Rp50 juta untuk pembelian tenda diambil oleh Kades Arisan Gading, namun tidak digunakan untuk keperluan tersebut.
Ditemukan juga penyimpangan dalam pertanggungj awaban keuangan yangtidak sesuai atau lebih kecil daripada yang tercantum dalam tanda terima/pertanggung jawaban (kurang bayar), kegiatan tidak dilaksanakan tetapi tercantum dalam pertanggung jawaban (fiktif), kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada pertanggung jawaban (fiktif), kegiatan kekurangan volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan, dana telah dicairkan tidak dibuat laporan pertanggung jawaban, tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima, tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan serta kewenangan masing-masing.
Seperti diketahui, Desa Arisan Gading memperoleh dana APBDesa tahun 2018, dan telah ditransfer dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD) senilai Rp1.107.930.000 yang terdiri dari dana desa APBN Rp698.347.000, Alokasi dana desa APBD Kabupaten OI Rp348.083.000, penghasilan tetap/tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan IV tahun 2016 Rp11.700.000, serta penghasilan tetap/tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan III dan IV tahun 2017 Rp49.800.000.
Bahwa sejak tanggal 24 September 2019, tersangka telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan yang bersangkutan dan keluarganya diduga melarikan diri dari Ogan Ilir ke Jakarta.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, diketahui persembunyiannya di Jakarta, sehingga penyidik Subdit Tipikor Polda Sumsel menangkapnya di Jakarta. Kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka di Polda Sumsel agar yang bersangkutan tidak melarikan diri lagi dan untuk kelancaran proses penyidikan,” jelas Kabid Humas.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Inspektorat Ogan Ilir diperoleh hasil penghitungan yang terdiri dari kurang bayar Rp107.393.313,64, kurang volume Rp323.302.036,00, fiktif Rp210.725.215,36 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp641.420.565,” pungkas dia. (Bakrie)