Beranda Hukum & Kriminal Ditetapkan Tersangka oleh Polrestabes Palembang, Tim Kuasa Hukum Gugat Praperadilan

Ditetapkan Tersangka oleh Polrestabes Palembang, Tim Kuasa Hukum Gugat Praperadilan

199
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum tersangka Sakim, Jus Sunardi Irawan SH MH (sebelah kiri) didampingi Jus Sunardi Irawan SH MH (sebelah kanan). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MM yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP, melalui kuasa hukumnya Marloncius Sihaloho SH didampingi Jus Sunardi Irawan SH MH resmi menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/6).

Hal itu diketahui saat sidang yang diketuai oleh hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, dengan agenda pembacaan permohonan.

Tim kuasa hukum tersangka Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, Marloncius Sihaloho SH didampingi Jus Sunardi Irawan SH MH saat diwawancarai mengatakan, pengajuan praperadilan itu sendiri sudah diajukan pada tanggal13 Juni 2022 nomor16/Pid.pra/2022/PN.Plg.

“Perkara praperadilan dengan pemohon Sakim Nanda atas laporan kedua di tahun 2019, dilaporkan Abu Karem Tanam SH, sebagai kuasa hukum Nang Ali Solichin perkara penadahan Pasal 480 KUHP. Terkait perkara tanah, posisi Sakim Nanda hanya sebagai perantara jual beli tanah,” ungkap Marloncius.

“Disitu, diduga persoalannya klien kami telah memalsukan tanda tangan. Untuk tanahnya seluas 9.000 meter persegi seharga sekitar Rp 11 miliar, lokasinya di wilayah kota Palembang,” cetusnya.

Marloncius melalui praperadilan ini berharap agar majelis hakim tunggal Harun Yulianto SH MH bisa lebih objektif dalam menemukan kebenaran materil.

“Pointnya kami minta penetapan tersangka Sakim Nanda ini tidak sah. Lalu penyitaan dokumen seperti surat sertifikat oleh termohon ini tidak sah,” tegasnya.

“Dan pastinya, memulihkan nama baik Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MH, maka jelas perkara ini dihentikan. Apalagi saat ini pemohon Sakim Nanda sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang kelas I,” ucapnya

Untuk persidangan selanjutnya diagendakan hari Rabu, dengan agenda jawaban dari termohon praperadilan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here