Beranda OKI Madira Dua Sindikat Narkoba Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Dua Sindikat Narkoba Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

496
0
BERBAGI
Pengadilan Negeri Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua sindikat narkoba yakni Yohana Oktari (60) dan Nurjaya (42) kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (5/4).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Edi Saputra Pelawi SH MH, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH dan Nenny Karmila SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Yohana Oktari dan terdakwa Nurjaya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan 10 tahun penjara dijatuhkan JPU kepada kedua terdakwa atas perkara kepemilikan tiga paket sabu seberat 30,79 gram dengan harga Rp 32 juta, sebagaimana dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Namun atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pos Batuan Hukum Pengadilan Negeri Palembang akan mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan. “Ya pekan depan kita pledoi,” singkat Arif Rahman.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada tanggal 15 November 2021 lalu.

Kedua terdakwa diamankan saat setelah melakukan transaksi jual beli narkotika. Pada saat itu kedua terdakwa baru saja membeli sabu dari seseorang bernama Budi alias Aak (DPO). Kemudian setelah diamankan, keduanya pun digelandang ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here