Palembang, Beritakajang.com – Sinergitas BPH Migas dan Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) gelar sosialisasi tugas, fungsi, dan regulasi BPH Migas tahun 2022, di Grand Ballroom Hotem Novotel Palembang, Kamis (24/2).
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut anggota DPR RI Komisi VII Yulian Gunhar, Komite BPH Migas Abdul Halim, dan Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra.
Abdul Halim mengatakan, kuota penggunaan di Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2022 ini baru 10 persen dari total kuota nasional ke provinsi. Baik itu untuk solar maupun untuk bensin.
“Kita masih sangat positif dengan tren tersebut, bahwa nanti pada saat lebaran ataupun pasca lebaran tidak ada kendala,” katanya.
Lanjut Halim mengungkapkan, sama seperti di tahun kemarin akan ada pengaturan seperti halnya di provinsi. Dimana di semua kabupaten tersebut belum tentu pemakaiannya lebih.
“Untuk itulah kita bisa saling tukar, sepertihalnya contoh di Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu penggunaannya kurang, itu alokasinya kita bisa kasih ke Ogan Komering Ilir (OKI), atau Bayuasin dan Musi Banyuasin (Muba). Hal inilah yang sering kita lakukanm sehingga terjadinya fleksibelitas untuk mengatur kuota agar tidak terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM),” ungkapnya.
Lebih lanjut Halim menuturkan, inilah salah satu upaya BPH Migas yang bekerjasama dengan Pertamina. “Kita selalu memonitar penggunaan, jika terdapat tren yang signifikan maka akan kita kaji ulang,” tuturnya.
Sementara itu di tempat yang sama, anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menjelaskan, jika masyarakat menemukan ada penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dapat melaporkan hal tersebut ke Pertamina atau menghubungi call center 135.
“Terlebih lagi jika ada bukti video, mobil dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi melebihi kapasitasnya, maka bisa ditindak tegas oleh pihak Pertamina,” tuturnya.
Lanjut Gunhar menambahkan, tidak hanya menindak tegas, pihak Pertamina juga bisa memberikan sanksi tegas bagi SPBU yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Salah satu contoh SPBU di depan Korem. SPBU itu diberi sanksi tegas ditutup karena melakukan pelanggaran.
“Untuk itulah dalam kesempatan ini jika masyarakat melihat telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan SPBU, maka segara laporkan hal tersebut ke Pertamina atau dengan menghubungi call center 135. Dengan adanya laporan tersebut akan disanksi tegas oleh Pertamina,” pungkasnya. (MD)