Beranda HL Terlibat Aksi Pencurian Tabung Gas Elpiji, Ariansyah Ditangkap Polisi

Terlibat Aksi Pencurian Tabung Gas Elpiji, Ariansyah Ditangkap Polisi

345
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Lantaran terlibat dalam aksi pencurian 7 buah tabung gas elpiji 3 Kg, akhirnya M. Ariansyah (21) berhasil diringkus Tim Tiger Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (2/6/2020) malam.

Tersangka yang merupakan warga Lorong Gubah Laut Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang ini diringkusTim Tiger Unit Pidum pimpinan Kasubnit IPDA Andrian saat berada di persembunyiannya. Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum IPDA Andrian, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan pelaku Ariansyah berawal dari perkembangan tindak lanjut atas laporan korbannya atas nama Amir Hamzah, yang sudah kehilangan 7 buah tabung gas elpiji 3 KG di gudang miliknya di Jalan Pasar 16 Ilir Kecamatan IT I Palembang pada 7 April 2020 lalu.

Atas aksi pencurian tersebut, membuat korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp1 juta.

“Menindaki laporan tersebut, unit Opsnal Pidum langsung melakukan penyelidikan penyidikan, serta mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian, sehingga Opsnal Pidum berhasil meringkus dua pelaku yang terlebih dahulu ditangkap pada 11 April 2020 lalu, yakni Midun Rizki,” ungkap Andrean, Rabu (3/6/2020) siang.

Setelah berhasil meringkus kedua pelaku, lanjut IPDA Andrian, hasil dari perkembangan kedua pelaku, didapati nama pelaku lain yakni M. Ariansyah.

“Tak ingin buang waktu, unit Opsnal Pidum kembali langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M. Ariansyah di persembunyiannya. Pelaku ini DPO hampir satu bulan,” jelasnya.

Dengan diringkusnya pelaku Ariansyah, masih dikatakan Andrean, total pelaku pencurian 7 buah tabung gas elpiji 3 Kg berhasil ditangkap ada 3 pelaku.

“Masih ada 2 pelaku lagi yang masih dikejar, identitasnya sudah didapati. Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Untuk barang bukti yang diamankan, dua buah obeng yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian,” tegasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here