
Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap empat terdakwa yang terlibat kasus narkoba dengan agenda pembacaan putusan secara virtual, Kamis (6/1).
Keempat terdakwa yakni Mat Geplek, Faridah, Debi Detiana dan Marcelia.
Dalam amar putusan majelis hakim Paul Marpaung SH MH menjelaskan bahwa perbuatan empat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya yakni Faridah, Debi Destiana dan Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata dia.
Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, untuk ketiga terdakwa yakni Mat Geplek menyatakan terima terhadap putusan tersebut. Sementara terdakwa Faridah dan Marcelia menyatakan pikir-pikir.
Lain halnya untuk terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Debi Destiana, Desmon Simanjuntak SH MH mengatakan, bahwa yang pertama pendapat kami selaku kuasa hukum, khususnya untuk klien kami Debi Destiana sangat menghargai keputusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.
“Walaupun pada kondisi fakta yang kita saksikan dari tiga hakim yang memutus perkara ini, telah terjadi perbedaan pendapat. Dimana satu hakim anggota menyatakan pendapat bahwa khusus untuk terdakwa Debi Destiana dalam fakta persidangan tidak terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Desmon.
Sementara dua hakim, lanjut Desmon, itu menyatakan terdakwa Debi Destiana terbukti bersalah. Namun, kami menghargai kewenangan apsolud yang dimiliki oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Kami sangat sepakat kalau peredaran narkoba wajib diadili dan bertanggung jawab menurut perundangan yang berlaku. Akan tetapi, dalam fakta persidangan yang kita saksikan bersama, kami melihat banyak sekali kejanggalan fakta-fakta persidangan yang terjadi dalam pembuktian perkara terhadap klien kami Debi Destiana. Dimana pendapat hukum kami, tidak memenuhi unsur sekurang-kurangnya dua alat bukti, jadi putusan tersebut sangat bertentangan dengan fakta persidangan. Dengan dasar itulah kami nyatakan banding,” tegas Desmon.
Dengan dinyatakan banding ini, Desmon menegaskan bahwa dalam putusan majelis hakim tersebut belum ada kekuatan hukum tetap, karena masih akan diuji di Pengadilan Tinggi.
Kemudian Desmon menyinggung soal aliansi mengatasnamakan Masyarakat Peduli Ancaman Narkoba yang melakukan aksi di Pengadilan Negeri Palembang, yang meminta para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Menurutnya hal itu seolah-olah mengintervensi hukum.
“Aksi itu kami menilai seolah-olah mengintervensi putusan hakim, karena seharusnya ikuti dulu proses jalannya sidang, lihat fakta-faktanya. Ini ikuti sidang tidak, tiba-tiba melakukan aksi kan aneh,” tutupnya. (Hsyah)