Beranda Hukum & Kriminal Polres Lombok Utara di Tahun 2021 Ungkap 258 Kasus

Polres Lombok Utara di Tahun 2021 Ungkap 258 Kasus

428
0
BERBAGI
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH saat press release di Mako Polres setempat, Rabu (29/12). [Sumber Foto Beritakajang.com/Sastro]

Lombok Utara, Beritakajang.com – Kejahatan konvensional, transnasional, kemudian termasuk narkoba di Polres Lombok Utara, berdasarkan data di tahun 2021 berhasil menghimpun kasus 23 kejahatan konvensional, 35 kejahatan transnasional, sehingga totalnya menjadi 158.

Hal ini dijelaskan Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH mengawali sambutan saat press release di Mako Polres setempat, Rabu (29/12).

“Kita berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 84 kasus, ini bisa disandingkan dengan data di tahun 2020, kita berhasil mengungkap 70 kasus. Jadi ada kenaikan sekitar 15 kasus,” jelasnya dihadapan awak media.

Kemudian, berkaitan dengan tersangka-tersangka tindak pidana umum (pidum) di 2020 ada 20 tersangka, kemudian di tahun2021 ada 64 tersangka. Ada penurunan karena di KLU ini gangguan kamtibmas relatif rendah.

“Karena kita melakukan pembinaan, baik secara preventif dan terentif sehingga tindak pidana menurun tersangka juga menurun,” imbunya.

Dijelaskan juga olehnya, untuk tipikor di tahun 2020 tidak ada. Tapi di tahun 2021 ada satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dipenghujung 2021 ada juga terangkat naik dan ditindaklanjuti di tahun 2022.

“Kita menangani kasus sekolah, dan menetapkan tersangka yakni bendahara sekolah yang kemungkinan besar nanti akan menyusul kepala sekolahnya. Kita masih koordinasi dengan jaksa penuntut, apapun press releasenya akan kita lihat dikemudian hari,” bebernya.

Berkaitan dengan barang bukti (BB) tahun 2021 ada 4 sepeda motor dan 15 HP ini yang menonjol. Lalu di tipiter juga ada satu unit dumtruk,1 unit mesin, serta 1 unit sepeda motor. Khusus untuk kasus narkoba di tahun 2020 hanya 16 kasus. Namun di 2021 menangani 34 kasus, artinya meningkat 200 persen. Tersangkanya juga selaras, ada 40 tersangka.

“Barang bukti ganja di tahun 2020 ada 235,96 gram, di 2021 meningkat menjadi 300 gram lebih. Sabu-sabu juga meningkat dar 50 gram sabu dan ekstasi ini yang sangat menonjol. 2020 kita hanya mengamankan 20 butir ekstasi, tapi di 2021 mengamankan 982 butir ekstasi,” ungkapnya.

Khusus untuk operasi antik kita berhasil menerapkan 7 orang tersangka dengan barang bukti ganja 1,5 gram, sabu sabu 3,6 gram. Dilihat dari hasil pengungkapan antik dan narkoba memang di wilayah Lombok Utara, inventarisir sebagain besar adalah pemakai. Dimana modus operandinya mereka memesan dari daerah lain seperti Lobar dan Mataram.

“Kita juga upayakan pengembangan ke Mataram. Kita juga mengamankan minimuman beralkohol, ada bir, anggur merah, serta brem,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lotara Iptu Surya Irawan SH menambahkan, penertiban kepolisian ini kami bekerjasama dengan tim Reskrim, tim Puma dan operasional narkoba.

“Minuman beralkohol ini kita amankan di dua titik, yaitu Pemenang dan Tanjung. Seperti diketahui sesuai peraturan yang ada di Pemda, yang menjual minuman di kios kecil tidak memiliki izin. Dan untuk sementara masih berita acara introgasi, nanti kita akan tindak pidana ringan di sidangnya,” tutup Kasat. (Sas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here