Beranda Hukum & Kriminal Inilah Pendapat Kuasa Hukum Mukti Sulaiman Atas Replik yang Dibacakan JPU di...

Inilah Pendapat Kuasa Hukum Mukti Sulaiman Atas Replik yang Dibacakan JPU di Persidangan

797
0
BERBAGI
Persidangan pembacaan replik oleh JPU yang diketuai oleh ketua majelis hakim Abdul Aziz SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya (jilid II) yang menjerat Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kembali digelar dalam agenda pembacaan replik JPU atau tanggapan atas dalil nota pembelaan (pledoi) dari dua terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin [20/12].

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, pada poin replik yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, pihaknya tetap berpegang teguh pada surat tuntutan seperti yang sudah kami bacakan pada sidang sebelumnya.

Yang intinya dalam replik tersebut, tim JPU tetap dengan tuntuntan hukuman pidana terhadap terdakwa Mukti Sulaiman selama 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Nasuhi.

Menanggapi atas replik yang dibacakan oleh JPU, kuasa hukum terdakwa Mukti Sulaiman, Iswandi Idris SH MH mengatakan, tadi kita sudah sama-sama mendengar replik yang disampaikan oleh JPU.

Kata dia, pada pokoknya apa yang disampaikan oleh JPU hanya pengulangan dari dakwaan maupun dari tuntutan tanggal 8 Oktober yang lalu, sehingga itu semua telah kami uraikan dalam pledio kemarin. Kami berpendirian selaku tim penasahat hukum terdakwa Mukti Sulaiman, dan tidak lagi mengajukan duplik secara tertulis.

“Tadi sudah kami sampaikan dalam sidang terbuka, bahwa kami langsung menanggapi replik dari JPU secara lisan, sehingga apa yang tertuangan replik dari JPU tadi hanya mengulang-ulang tentang dakwaan dan surat tuntutan,” kata dia.

Menanggapi dari dakwaan JPU, Iswandi menambahkan, artinya dari replik tadi makin terang dan jelas bahwa klien kami terdakwa Mukti Sulaiman, Jaksa pun sependapat tidak menerima aliran dana dari Masjid Sriwijaya satu rupiah pun, sehingga pantaslah kalau majelis hakim nanti mempertimbangkan posisi klain kami. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here