Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Alex Saputra yang merupakan salah satu pengedar sabu seberat 102,66 gram, dijatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Rabu (17/11).
Dalam persidangan, terdakwa yang dihadirkan melalui layar monitor mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Toch Simanjuntak SH M.Hum.
Dalam amar putusannya majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Alex Saputra alias Alex dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim di persidangan.
Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Herman SH, yang mana dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui terdakwa ditangkap oleh anggota Polda Sumsel yang saat itu sedang menyamar sebagai pembeli (undercoverby) di depan kantor DPD RI kawasan Jakabaring Palembang.
Dari tangan terdakwa ditemuka barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 102,66 gram. Untuk selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)