Kayuagung, Beritakajang.com – Kendati banyak kasus kriminal yang ditangani pada bulan Juli lalu, menurut Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupessy, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap jajarannya tersebut ada beberapa kasus yang menonjol.
“Ini ada 7 tersangka dari beberapa kasus menonjol, yakni curas, curat, pembunuhan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolres AKBP Alamsyah Pelupessy saat press release di Mapolres OKI, Senin (2/8) pagi.
Untuk tersangka Andri Agung (40), warga Desa Pematang Binatani Kecamatan Mesuji Makmur OKI, jelas Kapolres, karena telah menyetubuhi anak di bawah umur, akan dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Tersangka ini tega menyetubuhi anak tirinya yakni CL (13), yang masih berstatus pelajar SMP sebanyak lima kali sejak 8 hingga 17 Juli 2021. Saat beraksi terhadap korban di rumah mereka, tersangka selalu mengancam akan bunuh ibu korban, jika korban tak mau melayani,” terang Kapolres.
Semua persetubuhan tersebut, dilakukan tersangka di kamar korban pada jam dini hari, saat korban dan ibunya (istri tersangka -red) tidur. Lanjut Kapolres, tersangka ditangkap pada Senin (26/7) sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya.
“Melihat dari kasus ini, bagi ibu-ibu, jika ada anak perempuan, upayakan jangan tinggal satu rumah dengan ayah tiri. Sebaiknya suruh tinggal di rumah nenek atau kakeknya. Karena kalau sudah terjadi seperti, selalu alasannya hilaf melihat tubuh si anak,” pungkas Kapolres. [Ron]