LAHAT,Beritakajang.com-Penusukan anggota Satresnarkoba Polres Lahat hingga meninggal dunia, kini sudah masuk ketahap persidangan tahapan tuntutan terhadap terdakwa Edi Bin Mustofa.
Pada kasus tersebut menggelar sidang membacakan tindak pidana terdakwa bahwa jaksa menuntunt hukuman mati, Kamis (28/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Rodianto, S.Sos.,S.H.,M.H bertindak langsung sebagai penuntut umum menyampaikan, bahwa terdakwa melanggar pasal 340 351 ayat 2 pasal 114 ayat 1 tentang narkotika.
“Sudah kami bacakan tuntutan maksimal yaitu hukuman mati, saya pikir tuntutan ini jaksa tuntutan umum sudah sesuai dengan ases keadilan setimpal dengan yang sudah dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto.,SIK.,MIK menyerahkan terkait masalah keputusan kepada Kejari Lahat, selaku penuntut dan juga nanti hakim yang akan memutuskan.
“Walaupun itu nanti keputusannya akan kami terima dan dalam hal ini juga kami melakukan pengamanan terhadap berjalannya sidang pada hari ini,” tutur Kapolres.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Nirwan.,S.H didampingi Beben Saputra., S.H menganggap bahwa tuntutan jaksa penutut umum pada hari ini adalah sangat berlebihan.
“Karena kami melihat jaksa tidak mempertimbangkan adanya kelalaian-kelalaian dalam standard operating procedure (SOP) penangkapan. Jelas dalam faktor persidangan bahwa luka yang dialami oleh korban itu bagian perut,” jelasnya.
Menurutnya, secara otomatis tidak ada pelindung bagi anggota yang sedang melakukan penangkapan tersebut. Nah, dalam sistem peradilan pidana ini harus adil.
“Kita memposisikan hukum itu tidak berpihak kepada negara, tidak juga berpihak kepada pejabat-pejabatnya, dan juga tidak berpihak kepada masyarakat itu sendiri,” tambahnya.
Hukum harus berpihak kepada pembuktian yang benar, yang berasaskan dengan keadilan. Artinya, bukti-bukti harus seterang cahaya.
“Hal itu kita lihat dalam faktor persidangan bahwa keterangan saksi adalah keterangan dari pihak kepolisian saja, tidak ada saksi-saksi dari luar,” tegasnya.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum, baik itu dari diri sendiri maupun kepolisian, jaksa maupun pengadilan benar-benar menjalankan atau menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya.
Adapun, sidang lanjutan pembelaan terdakwa akan digelar pada tanggal 9 September 2025. (sm)