Beranda HL Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel...

Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel TA 2024

2
0
BERBAGI

PALEMBANG, Beritakajang.com-Sebanyak 8 Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pandangan umumnya terhadap terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Selatan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna XV (15) lanjutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel hari ini (Rabu, 11/6), yang raperda dimaksud telah dijelaskan terlebih dahulu oleh Gubernur Pada Rapat Paripurna sebelumnya (Selasa,10/6).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel Raden Gempita, SH didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel yang lain; H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.

Secara bergantian Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan umumnya diawali dari Fraksi Partai Golkar oleh M. Nasir. S.Si , Fraksi Gerindra disampaikan oleh Alwis Gani, SE, MM, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Ade Pramanja, SH, Fraksi Pdi Perjuangan disampaikan oleh M. Syarif Hidayatullah Askolani Putra, SH, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh H. Handry Pratama Putra, SE, Fraksi PKB disampaikan oleh Azis Ari Saputra, SH; Fraksi PKS disampaikan oleh Jauhari. A.Ma dan diakhiri dengan penyampaian pandangan umum Fraksi PAN oleh Persi, SE.

Dalam pandangan umumnya Senada Fraksi menyampaikan apresiasi terhadap predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024, predikat tersebut didapatkan yang ke 11 kali nya secara berturut-turut, fraksi juga mengingatkan bahwa predikat tersebut merupakan suatu kewajiban seluruh jajaran pemerintahan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota/Kabupaten dalam penggunaan keuangan negara.

Dalam pandangan umumnya senada Fraksi – fraksi menyampaikan pandangan umumnya terkait pengelolan keuangan daerah dalam hal anggaran dan realisasinya, mempertanyakan hal yang menyebabkan adanya sisa Lebih perhitungan anggaran (SILPA) dan meminta Pemrintah Provinsi menjelaskan langka-langkah yang dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) teturama setelah membentuk Satgas optimalisasi pajak bahan bakar kendaran bermotor (PBBKB) melalui peraturan Gubernur, disamping itu pula senada Fraksi-fraksi menyampaikan issue berbagai bidang baik itu bidang Pendidikan, pertanian, infratruktur dan lainnya yang langsung menyetuh kepentingan Masyarakat yang harus menjadi perhatian dalam penganggaran.

Setelah mendengarkan Pandangan Umum masing-masing Fraksi, rapat paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan waktu kepada pihak eksekutif mempersiapkan tanggapan dan atau jawaban yang akan disampaikan pada paripurna mendatang.(ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here