Beranda HL JPN Kejari OKI Kembali “Menang” Dalam Perkara Sengketa Hutan Kota

JPN Kejari OKI Kembali “Menang” Dalam Perkara Sengketa Hutan Kota

15
0
BERBAGI

OKI, Beritakajang.com-Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung kembali menolak gugatan perdata terkait sengketa lahan Hutan Kota yang diajukan oleh Husin terhadap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab OKI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung pada hari Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti SH MH serta dua hakim anggota, yakni Anisa Lestari SH M.Kn dan Indah Wijayanti SH M.Kn.
Dalam perkara perdata Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kag ini, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.610.000.
Sementara itu, pihak tergugat terdiri dari Pemerintah Kabupaten OKI yang diwakili oleh Bupati OKI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKI, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKI.

Selain itu, turut tergugat pula Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel. Seluruh tergugat diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri OKI berdasarkan surat kuasa khusus.

Proses persidangan berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan, dengan mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta memeriksa alat bukti lainnya yang diajukan oleh JPN.
Sebelumnya, JPN Kejari OKI juga berhasil memenangkan perkara serupa atas nama penggugat Ningmas dkk dalam perkara perdata Nomor: 18/Pdt.G/2024/PN Kag, yang juga telah ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri OKI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten OKI yang telah memberikan kepercayaan kepada JPN untuk mewakili dalam perkara tersebut. Kejaksaan juga menyampaikan penghargaan kepada PN Kayuagung yang telah mempertimbangkan secara objektif seluruh bukti dan argumen yang diajukan oleh pihak JPN.

Saat ini, JPN Kejaksaan Negeri OKI menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari ke depan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten OKI sebagai pihak principal.(ron/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here