Beranda Palembang Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran...

Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

57
0
BERBAGI

Palembang,Beritakajang.com – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Rapat Paripurna LC (90) DPRD Prov. Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lain, hari ini 4 September di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov.Sumsel.

Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi DPRD Prov. Sumsel menyapaikan Pandangan umumnya diawali oleh Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Lindawati Syahropi, SH., MH, dilanjutkan Fraksi PDIP; Hj. Rita Suryani, kemudian Fraksi Gerindra; Prima Salam, SH, MM, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Ir. Muhammad F. Ridho, ST., MT, Fraksi PKB disampaikan oleh Meri, S.Pd, Fraksi Partai Nasdem disampaikan Oleh Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM, Pandangan umum Fraksi PKS disampaikan oleh Firdaus, SH, Fraksi PAN disampaikan oleh Nyimas Sarah Halim, dan diakhiri penyampaian Fraksi Hanura Perindo oleh Pipa Sardi, SE.

Senada Fraksi menyoroti tentang Anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah. Dari sisi pendapatan daerah diantaranya fraksi menyampaikan pertanyaan atas penurunan pendapatan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diketahui berdasarkan penjelasan Gubernur pada paripurna sebelumnya bahwa Pendapatan Daerah TA 2024 sebesar Rp. 11.422.948.185.458,00 Dibandingkan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2025 Sebesar Rp. 10.060.185.345.574,00 mengalami penurunan sebesar Rp. 1.362.762.839.884,00 atau 11,93%, Selanjutnya Pendapatan Daerah mempunyai 3 (tiga) sumber, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) , Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Fraksi berpendapat Seharusnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat memacu lebih baik peningkatan Pendapatan Daerah di tahun 2025. Mengacu kepada Pajak Daerah Naik 15,44%, Retribusi naik 30,35%, hasil Kekayaan Daerah mengalami peningkatan 4,59% atau Rp. 7.605.868.340, dan Lain-lain Pendapatan Asli daerah Yang Sah mengalami peningkatan 15,59%. Angka-angka ini harus di tingkatkan agar pemerintah memiliki Cadangan keuangan yang cukup untuk dimasa-masa akan datang untuk kepenting Propinsi Sumatera Selatan.

Selanjutanya dalam rangka peningkatan sektor pajak Pemerintah Daerah harus mampu dan jeli dalam menggali potensi yang ada, salah satu contoh pajak kendaraan bermotor yang sejak agustus hingga desember ini dilaksanakan program keringanan atau pemutihan dalam pelaksanaannya kurang sosialisasi terutama didaerah perbatasan masih banyak yang belum mengetahui untuk itu selain sosialisasi yang bersifat manual juga sebaiknya secara maksimal menggunakan platform media sosial yang dinilai sangat efektif dalam menyampaikan informasi kepada Masyarakat. Kemudian Terkait pajak kendaraaan angkutan batu bara dan Perkebunan, Fraksi mengingatkan masih banyak ditemui alat transportasi dan alat berat di sektor pertambangan dan Perkebunan ber nomor polisi luar daerah sumsel dan menggunakan BBM bersubsidi.

Secara umum fraksi meminta pendapatan dari sektor pajak tidak membebani msyarakat dan empermudah proses pelaksanaan pembayaran pajak, serta pendapatan pajak, retribusi dan pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seharusnya melakukan inovasi yang berbasis teknologi informasi.

Dari sisi belanja disampaikan fraksi diantaranya meminta penjelasan apa yang menjadi faktor utama yang membuat pemerintah menurunkan anggaran belanja, diketahui berdasarkan pada penjelasan Gubernur pada Rapat Paripurna sebelumnya bahwa Belanja Daerah dalam Rancangan APBD TA 2025 sebesar Rp. Rp.10.349.496.422.262, jika di bandingkan dengan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 11.607.259.262.146,00. mengalami penurunan sebesar Rp. 1.257.762.839.884,00 atau 10,84%. Ruang-ruang pemulihan ekonomi seharus nya juga menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi Sumatera Selatan. Mengingat kekayaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang besar, mewajibkan pemerintah mampu mendayagunakan hal tersebut.

Fraksi meminta penyerapan anggaaran dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan karena seringkali kegiatan terkesan lamban dan dilaksanakan mendekati ujung tahun, pada perinsipnya penyesuaian belanja harus dilakukan sebagai langkah efisien dan mengutamakan skala prioritas program kegiatan dengan hasil benar-benar bermanfaat bagi Masyarakat.

Kemudian Fraksi-fraksi menyampaikan beberapa pandangan terkait bidang, Pemerintahan, Pertanian, UMKM, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur dan lain-lain, seperti saran agar pemerintah daerah yang ada hubungannya dengan belanja anggaran, diantaranya Pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antar kabupaten yang belum maksimal dan masih banyak yang rusak dan menganggu aktifitas Masyarakat, ,terkait mitigasi bencana maka diperlukan perencanaan yang bail termasuk edukasi Masyarakat Ketika menghadapi bencana. Dibidang Kesehatan, fraksi menyoroti adanya virus monkey pox atau cacar monyet yang sangat berbahaya yang kemarin (3/9) ditemukan 1 orang yang suspect di Kota Palembang agar Pemprov terus memantau dan mewaspadai penyebaran virus ini.

Menutup pandangan fraksi senada menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak, baik pemerintah provinsi, para pimpinan dan anggota DPRD Prov.Sumsel serta Masyarakat yang telah bekerjasama dan membantu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Prov.Sumsel priode 2019-2024.

Setelah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna diSkors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari Pandangan umum dimaksud, Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2025 tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna Jum’at 6 September mendatang.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here