Medan,Beritakajang.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan tidak membuat Keputusan kenaikan kelas Maulidza Sari ke Kelas XII dengan adanya syarat. Hal ini memperhatikan adanya surat yang diterbitkan oleh SMA Negeri 8 Medan yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Pengawas Sekolah, Dewan Guru, Orangtua Maulidza Sari dan Maulidza Sari pada tanggal 08 Juli 2024 dimana salah satu isi surat tersebut memuat bahwa
“Peserta didik harus memiliki tingkat kehadiran 90% dari total hari efektif sekolah dan anak didik dalam 3 (tiga) bulan awal tidak diperkenankan Absen tanpa pemberitahuan”,ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
James Panggabean menyatakan bahwa pasca telah diserahkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 05 Juli 2024. Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan harus melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI yang salah satunya meminta Kepala SMA Negeri 8 Medan melaksanakan rapat dewan guru yang diikuti oleh Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk memutuskan kenaikan kelas Maulidza Sari ke Kelas XII.
Terkait adanya surat yang terbit dari SMA Negeri 8 Medan pada tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Pengawas Sekolah, Dewan Guru, Orangtua Maulidza Sari dan Maulidza Sari terkait kenaikan kelas bersyarat bagi Maulidza Sari ke Kelas XII tidak tepat.
Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara dan pengawas Sekolah jangan membuat Keputusan yang menyesatkan dan merugikan pada peserta didik untuk membuat keputusan kenaikan kelas bersyarat bagi Maulidza Sari.
Hal ini d memperhatikan pada tatanan kerja atau mekanisme kerja di SMA Negeri 8 Medan belum tertata dengan baik. Misalnya saja Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan SMA Negeri 8 Medan belum mengatur terkait kategori kenaikan kelas dan belum adanya penetapan mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling (Guru BK) dalam melakukan penegakan disiplin peserta didik.
“Memperhatikan hal-hal tadi yang belum diatur, lalu darimana dasar/pertimbangan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Cabang Dinas Wilayah I Sumatera Utara dan pengawas Sekolah menetapkan Kenaikan Kelas Bersyarat bagi Maulidza Sari,” ujar James Panggabean
“Saya sangat menyayangkan sekali adanya Keputusan demikian, padahal di situ ada Kepala Cabang Dinas Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah, itu Kepala Cabang Dinas Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah sepertinya tidak paham masalah atau tidak peduli atas penyelesaian masalah atau bahkan tidak paham apa tugas mereka bekerja, ujar James Panggabean,”
Perlu saya tambahkan bahwa seyogyanya Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah tersebut untuk melakukan perbaikan Tata Kelola Administarsi dan mekanisme kerja Kepala Sekolah dan Guru Bimbingan Konseling. Hal ini melihat bahwa kategori kenaikan kelas belum diatur dalam KOSP dan mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling juga belum ada. Jadi perbaikan sistem kerja di SMA Negeri 8 Medan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara dan Pengawas Sekolah.
Atas hal tersebut, kami terus mendorong agar Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI terkait kenaikan kelas Maulidza Sari tanpa ada syarat dan melakukan penertiban administrasi dan mekanisme kerja di SMA Negeri 8 Medan.
“Kami akan menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut surat yang diterbitkan oleh SMA Negeri 8 Medan yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Pengawas Sekolah, Dewan Guru, Orangtua Maulidza Sari dan Maulidza Sari pada tanggal 08 Juli 2024 dikarenakan KOSP dan mekanisme kerja Kepala SMA Negeri 8 Medan serta Guru Bimbingan Konseling belum ditertibkan dan disosialisasikan,” pungkasnya.(Ron)