Beranda Hukum & Kriminal Mencurigakan! GM PLN UID Aceh Ngaku Masalah Temuan BPK Sudah ‘Close’

Mencurigakan! GM PLN UID Aceh Ngaku Masalah Temuan BPK Sudah ‘Close’

34
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang/Ronal)
Aceh,Beritakajang.com – Mengenai potensi kerugian negara yang mencapai Rp15 miliar lebih, belakangan pernyataan General Manager PLN UID Aceh Mundhakir memicu tanda tanya besar.
Apalagi, kasus yang terjadi karena belum selesainya penyambungan dikarenakan kendala dalam kendali PLN, hingga mengakibatkan PLN kehilangan penjualan energi Tenaga Listrik sebanyak 4 pelanggan Tegangan Menengah dengan volume penjualan energi 14.459.366 kWh, an jika dirupiahkan nilai kelistrikan tersebut mencapai Rp15.182.577.068 itu, jelas-jelas merupakan hasil audit BPK RI yang dirilis pada tahun 2023.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat, 24 Mei 2024, Mundhakir selain meminta agar kasus ini tidak diekspose media, ia mengaku bahwa masalah itu sudah ditutup.
“Sebaiknya tidak usah, krn itu data 2022 dan untuk Aceh 2023 sudah ditindak lanjuti, dinyatakan selesai (close) dari BPK.
Sudah konfirmasi ke Tim PLN Pusat,” ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Menyikapi hal itu, pengamat hukum Sayed DR (C) Sayed Faisal, SJ, MH secara tegas mengecam pernyataan orang nomor satu di PLN unit induk distribusi Aceh tersebut. Ia pun mendesak Mundhakir berbicara secara gamblang terkait makna dibalik ucapannya.
“Jawaban seorang GM yang mengatakan bahwa kasus potensi kerugian negara PLN mencapai 15 miliar rupiah lebih itu telah close, jelas sangat mencurigakan. Seharusnya bisa dijabarkan secara secara jelas ke masyarakat, apa makna dari close tersebut. Apalagi ini menyangkut hasil audit BPK RI,” tegas Sayed saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (1/6/2024).
Karena, lanjutnya, bahwa kata close yang disebutkannya itu jelas bisa memicu asumsi negatif.
“Jelaskan saja semestinya. Close karena sudah diselesaikan masalah sesuai dengan tenggat waktu, atau close misalnya karena damai-damai pihak BPK diamankan PLN. Jadi tidak memicu teka teki,” tandasnya.
Menurut Sayed, sesuai dengan Pasal 6 UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa BPK RI termasuk instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi jelas, bahwa hasil audit BPK yang sudah beredar di masyarakat itu bisa menjadi kunci dan pintu masuk bagi penegak hukum untuk turun tangan menyelidikinya,” ucap Sayed.
Lanjut Sayed, bisa saja ucapan GM PLN UID Aceh itu disampaikannya secara sadar atau tidak sadar, telah terjadi kongkalikong antara oknum di kedua instansi sehingga kasus ini close.
Sementara, terkait kata close yang disampaikan GM PLN UID Aceh Mundhakir,  pada Senin, 27 Mei 2024 lalu ia buru-buru mengklarifikasinya.
“Maksudnya, (close dalan hal ini) sudah ditindak lanjuti dengan disambung dan sudah menjadi pelanggan PLN. Untuk lebih jelasnya bisa komunikasi langsung dengan Manager Pemasaran yang menangani proses penyambungan (Bang Muh Zulfitri). Terima kasih, wassalamu alaikum wr wb.
Salam hormat,” sebutnya melalui pesan singkat WhatsApp
Seperti diketahui, PLN UID Aceh Tengah menuai sorotan. Hal itu terkait beredarnya hasil pemeriksaan BPK RI atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2020 s.d 2022 pada PT PLN (Persero) yang dilaporkan pada 4 Mei 2023,
Padahal secara jelas, PLN telah mengatur terkait tingkat mutu layanan pasang baru/perubahan daya melalui surat keputusan Direktur Utama No. 0540/161/Dirut/2013 perihal perbaikan layanan penyambungan Baru/perubahan daya. aturan internal tersebut mengacu pada peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana yang diubah terakhir dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2019.
Berdasarkan aturan tersebut antara lain menjelaskan standar waktu pelayanan yang terhitung setelah membayar biaya penyambungan yaitu :
1. Sambungan daya s.d 200 kVA yang Membutuhkan waktu 5 hari untuk sambungan rumah (SR), 15 hari untuk yang membutuhkan jaringan tegangan rendah (JTR), dan 40 hari yang membutuhkan perluasan jaringan tegangan menengah (JTM) s.d setara 10 gawang.
2. Sambungan daya di atas 200 kVA membutuhkan 100 hari untuk sambungan yang membutuhkan perluasan JTM, 500 hari untuk yang membutuhkan perluasan jaringan tegangan tinggi/saluran udara tegangan tinggi (JTT/SUTT).
Namun hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan bahwa terdapat 4 pelanggan di daerah kerja PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh belum dapat menyelesaikan daftar tunggu sesuai tingkat mutu pelayanan (TMP) per tanggal 30 November 2022.
Dengan belum selesainya penyambungan dikarenakan kendala dalam kendali PLN, mengakibatkan PLN kehilangan penjualan energi Tenaga Listrik sebanyak 4 pelanggan Tegangan Menengah dengan volume penjualan energi 14.459.366 kWh. Dan jika dirupiahkan nilai kelistrikan tersebut mencapai Rp.15.182.577.068 yang disebabkan keterlambatan penyelesaian perluasan Jaringan Tegangan Menengah sampai dengan 10 gawang & konstruksi Gardu tegangan menengah (TM).(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here