Palembang,Beritakajang.com -Seorang pelaku pencurian sepeda motor tak dapat berkutik saat petugas kepolisian menggunakan pakaian preman mendekati serta menangkap dirinya, pada Selasa (28/5/2024) malam.
Pelaku bernama Ariansyah (36), warga jalan Sukarela, lorong Bersama, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan Mekar Sari, Kecamatan Sukarami Palembang, dimana motor yang dicuri pelaku tersebut merupakan milik korban Wulan Sari (32).
Dimana ketika itu pelaku mencuri motor korban tidak sendirian, melainkan bersama rekannya inisial E (DPO).
Tak terima sepeda motornya telah hilang, korban Wulan Sari, terpaksa membuat laporan polisi di Polsek Sukarami Polrestabes Palembang, pada Senin (14/1/2024).
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku saat berada tak jauh dari rumahnya.
“Pelaku ini sudah Target Operasi (TO) kita, beberapa bulan dari kejadian, pelaku berhasil kita tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing, di dampingi Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, saat di konfirmasi wartawan, pada Rabu (29/5/2024) siang.
Berdasarkan keterangan korban pemilik motor, lanjut AKP Robert, bahwa motornya tersebut sudah dalam keadaan terkunci stang terparkir di dalam pagar disamping rumahnya.
“Korban baru pulang bekerja melihat motornya sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Beat BG 4921 AER tahun 2022, yang ditafsir kerugian sebesar Rp 10 juta. Lalu korban melapor ke Polsek Sukarami dan kita tindaklanjuti laporan itu sehingga berhasil kita tangkap pelakunya,” tuturnya.
Dengan telah ditangkapnya satu orang pelaku pencurian, lanjut Robert, pihaknya masih mengejar satu pelaku lagi yang masih DPO inisial E yang merupakan rekan pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, ada satu unit sepeda motor Honda Beat Pop yang digunakan pelaku saat mencuri motor milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tutupnya tegas.
Sementara itu, pelaku Ariansyah mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban.
“Saya yang mencuri motornya, rekan saya E menunggu di motor sambil melihat situasi,”ungkapnya.(Andre)