Palembang,Beritakajang.com-Terbukti melakukan tindakan pidana Gratifikasi Dana Comite SMA 19,Mantan Kabid Investigasi Inspektorat Daerah Sumsel, Edi Kurniawan divonis 1 tahun 8 bulan
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (28/3/24)
Dalam Amar Putusnya majelis hakim,
menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau melakukan Gratifikasi Dana Comite SMA 19
“Atas perbuatanya, terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi
“ mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 subsider 3 bulan “Jelas majelis hakim saat di persidangan
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa serta JPU, menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut
Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan . (Hsyah)