Beranda Hukum & Kriminal Polres OKI Rilis Hasil Operasi Pekat Musi 2024

Polres OKI Rilis Hasil Operasi Pekat Musi 2024

21
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya merilis hasil Operasi Pekat Musi 2024 yang berlangsung sejak 7 Maret lalu dalam wilayah Bumi Bende Seguguk, Ahad (24/3/2024) sore.

“Target Operasi (TO) Reskrim 2 laporan polisi (LP) terungkap 100 persen dan narkoba 2 LP terungkap 100 persen,” jelas Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Falucky dan Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian.

Pada kegiatan itu, Kapolres juga menjelaskan jumlah non TO 3C dan narkoba sampai hari ini yang sudah dilaporkan ke Posko Polda Sumsel ada 18 LP. Dengan rincian, curanmor 1 LP, sajam 2 LP, curat 9 LP, curas 3 LP dan narkoba 3 LP.

“Dan untuk serahan senpira dari masyarakat sampai saat ini 93 pucuk, dengan rincian laras panjang 45 pucuk dan laras pendek 48 pucuk. Sedangkan miras 822 botol, tuak 8 jerigen, petasan atau mercon 9.327 buah,” ungkap Kapolsek.

Ungkap kasus TO Operasi Pekat Musi 2024 antara lain pencurian dengan pemberatan (curat) atau Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Tersangkanya MA (15) dengan barang bukti satu buah tangga stenlis, wiper lantai gagang aluminum dan buah tabung gas.

“Dengan modus operandi, menaiki pagar masuk toko dan mengambil tabung gas,” terang Kapolres.

Kemudian curat Pasal 363 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan tersangka GS (16), serta barang bukti satu unit laptop Asus warna abu – abu.

“Untuk modus operandi, tersangka masuk rumah dengan melompati pagar, dan naik ke atas ruko didekat rumah, kemudian melompat ke lantai dua, masuk dan mengambil laptop,” tambah dia.

“Kemudian narkoba Pasal 114 atau 112 ayat 1 dengan tersangka WR (30), serta barang bukti satu buah kotak rokok clas mild, satu potongan tisu, satu potongan plastik warna ungu, satu bungkus plastik bening berisi sabu berat bruto 4,18 gram. TKP di Jalan poros Desa Terusan Menang SP Padang,” tutur Kapolres.

Selanjutnya, kata dia, masih kasus narkoba Pasal 114 atau 112 ayat 1, tersangkanya A (51).

“Barang bukti tujuh bungkus plastik bening diduga narkotika sabu dengan berat bruto, 2, 91 gram, satu wadah minyak rambut, satu pipet plastik berbentuk sendok, satu bundel plastik bening kosong, satu timbangan digital serta uang tunai Rp 50 ribu,” pungkas dia. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here