Beranda Musi Banyuasin Pemkab Muba Bahas Rancangan Perbup Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan PLTB

Pemkab Muba Bahas Rancangan Perbup Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan PLTB

30
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Muba, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang pemberian insentif dalam kegiatan pembukaan / Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB), Selasa (19/3/2024), di Ruang Rapat Serasan Sekate.

“Saat ini sedang disusun Perbup menyusul Perda Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang tak lama lagi akan segera disahkan. Di dalam rancangan Perbup ini nanti akan kita usulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin. Ini sekaligus untuk menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah melarang tapi juga memberikan jalan keluar yang baik,” kata Pj. Bupati Muba H. Apriyadi Mahmud melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs. Safaruddin M.Si.

Safaruddin juga mengatakan, bahwa Muba merupakan salah satu daerah yang punya potensi kebakaran lahan yang cukup besar.

“Dengan akan dirancangnya Perbup ini, maka akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat Muba kalau ingin membuka kebun atau lahan jangan dilakukan pembakaran lagi,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Muba Akhmad Toyibir menyampaikan, adapun maksud dengan dirancangannya Perbup tentang pemberian insentif dalam kegiatan pembukaan / PLTB, untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif pembukuan atau pengelolaan lahan tanpa membakar.

“Kewenangannya, pemerintah daerah memberikan insentif PLTB dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta memiliki tujuan untuk meminimalisir pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagai perwujudan apresiasi Pemerintah Kabupaten Muba dalam mewujudkan percepatan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan yang ramah lingkungan (zero burn), mewujudkan tertib hukum kepada para perkebun, poktan dan gapoktan dalam melaksanakan PLTB agar terhindar dari sanksi pidana. Dan prinsipnya mendapatkan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisien,” tandasnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here