Beranda Hukum & Kriminal Sidang Sengketa Lahan, Saksi Jelaskan Objek Tanah Masuk Wilayah Kalidoni

Sidang Sengketa Lahan, Saksi Jelaskan Objek Tanah Masuk Wilayah Kalidoni

110
0
BERBAGI
Saat sidang digelar dihadapan majelis hakim Romi Sinarta SH MH pada Senin (18/3/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan sengketa tanah penggugat Ecep Arjaya dengan tergugat Sri Wahdiah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan saksi-saksi, Senin (18/3/2024).

Dihadapan majelis hakim Romi Sinarta SH MH dan juga dihadiri tim kuasa hukum penggugat Rilo Budiman SH. Sedangkan dari pihak tergugat hadir advokat Jasmadi SH MH serta BPN setempat.

Pertama, saksi M. Fajrin sebagai Ketua RT 50, digali keterangannya oleh advokat Rilo Budiman SH. Saksi mengatakan objek sengketa itu masuk Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni.

“Waktu pemeriksaan kemarin hadir, saya lihat ada batas parit. Dimana Perumahan Yasera Damai Regency dibangun tahun 2021, ada bangunan perumahan dan masjid. Saya kenal Sri Wahdian sebagai pemilik Yasera Damai Regency,” kata saksi.

Fajrin meneruskan, ia tahu sewaktu dari pemeriksaan lapangan, tanah sengketa ini lokasinya di Kelurahan Kalidoni. BPN pernah mengukur pada saat bermasalah, sekitar 3 tahun lalu sebelum dibangun.

Selanjutnya giliran advokat Jasmadi SH MH sebagai kuasa hukum tergugat Sri Wardiah. Menggali keterangan Fajrin.

Fajrin mengaku mengetahui adanya sengketa tanah tahun 2021. Tapi sebelum jadi RT, ia tidak tahu. Dan tahu batas wilayah diberitahu oleh pak lurah.

“Kalau jalan setapak dibangun sama Bu Sri Wahdiah, untuk 30 rumah lokasinya Kecamatan Kalidoni semua. Jalan rusak juga dibantu Sri, berupa uang dan kerjanya warga, gotong royong,” ujarnya.

Saksi menegaskan, sebelum jadi RT 50 sebelumnya masuk RT 36, semuanya masuk Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni.

“Dan berbeda kalau RT 53, itu masuk Kelurahan Sei Selincah, dengan surat sertifikat tahun 2019. Nah kalau RT 50 itu masuk Kelurahan Kalidoni,” timpal saksi Fajrin.

Kedua, giliran saksi Sobirin kesehariannya pedagang yang memberikan keterangan.

Sobirin mengatakan di persidangan bahwa tanah itu ia garap, ada sebagian tanaman mati dan dimakan babi. Pernah juga nyuruh orang nebas di tanah milik Pak Ecep. Dimana tanah itu dijual ke Pak Ecep seharga Rp 70 juta, yang ia kenal sejak tahun 1990 an.

Sementara itu tim kuasa hukum penggugat Rillo Budiman SH, mengatakan bahwa hari ini agenda pembuktian, dari dua saksi ketua RT 50 dan saksi pemilik tanah sebelumnya, serta bukti surat.

“Pada intinya wilayah ini masuk Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni. Alhamdulillah ada bukti baru, terkait penyerahan masjid di tanah objek sengketa. Masjid ini masuk Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni,” ucapnya.

Masih dikatakan Rilo, dari semua bukti – bukti P1 – P5 tidak ada yang bantah dari kedua saksi ini. Dimana wilayah objek sengketa ini tidak pernah masuk Kelurahan Sei Selincah, tapi di Kelurahan Kalidoni.

“Artinya disini jelas, ada kesalahan objek dari tergugat. Lalu pihak BPN hadir di persidangan, juga melihat bukti surat yang ditampilkan sertifikat hak milik atau SHM, disitu tertulis Sungai Selincah. Bahkan BPN saat ditanya, tidak bisa menjawab terkait Sungai Selincah tersebut. Bahkan dalam SHM itu, ada nama Pak Ecep. Jadi jelas 100 persen tanah ini milik klien kita Pak Ecep,” terangnya.

Penggugat Ecep berdasarkan SPH tahun 1983, yang sudah dinotariskan tahun 2015, ditegaskan pula saksi Sobirin sebagai pemilik awal tanah ini. Sementara tergugat Ibu Sri, berupa SHM tahun 2019, tanahnya di Kelurahan Sei Selincah, yang lokasinya sangat jauh dari objek sengketa.

“Jadi yang ditekankan, terkait lokasi objek tanah yang tidak sesuai, baik dari surat sertifikat. Dan seluruh bukti-bukti tergugat bisa dibantah. Makanya kami juga akan menempuh jalur pidana, terkait unsur adanya pemalsuan surat,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here