Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus TPPO

68
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengungkap perkara tindak pidana perlindungan pekerja Migran Indonesia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan menangkap seorang tersangka bernama Beti Maysa (46), warga Kompleks Villa Azhar Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang pada Selasa (5/32024) sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) tersebut diamankan karena terlibat pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) keluar negeri khususnya Malaysia.

Polisi yang mendapatkan informasi adanya pemberangkatan TKW ke Malaysia hendak menuju ke Bandara SMB II Palembang sekira pukul 04.00 WIB, langsung melakukan penggerebekan.

Disebuah ruko bekas kantor PT Bina Kerja Cemerlang di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, dari tempat tersebut anggota Unit PPA menemukan 4 orang perempuan berada di lantai empat ruko sebagai tempat penampungan.

Keempat wanita ini diduga merupakan ART yang akan dipekerjakan ke Malaysia, dan korban ini langsung diamankan bersama tersangka ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, benar Unit PPA melakukan penegakan hukum terhadap adanya informasi seseorang yang melakukan penampungan secara ilegal pekerja migran yang siap untuk didistribusikan bekerja di luar negeri, tentunya secara ilegal.

“Tentu tidak melalui mekanisme ketenagakerjaan yang diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja, setelah kita melakukan penyelidikan dan pendalaman ditetapkan Beti Maysa sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan saat pers rilis di lobi Patria Tama, Jumat (8/3/2024), didampingi juga Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan.

Menurut Kapolrestabes, saat anggota Unit PPA melakukan penggerebekan dan penggeledahan di ruko, pihaknya menemukan 4 perempuan yang menjadi calon tenaga kerja yang akan dikirimkan segera ke luar negeri.

“Rencananya mereka, EN (33), MI (42), RI (49) dan JU (53) akan diberangkatkan menuju ke Batam pada tanggal 5 – 6 Maret 2024. Sesampainya disana ditampung, kemudian diterbangkan ke Malaysia,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Masih katanya, untuk modus TPPO tersebut dengan menjadikan calon tenaga kerja sebagai wisatawan bermodalkan paspor dan mengisi permit yang ada.

“Namun nyatanya disana dilakukan tindakan rekrutmen sebagai tenaga kerja asing, tentunya modus seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia, dan hari ini kita mengamankan satu orang tersangkanya,” jelas dia.

Lanjutnya, selain mengamankan seorang tersangka, pihaknya menyita berupa empat paspor milik calon tenaga kerja, dan menemukan 33 paspor.

“4 orang korban migran asal Indonesia ini dijanjikan kerja di Malaysia dengan kontrak 2 tahun dengan gaji sekitar 1.500 ringgit perbulan atau setara Rp 5 juta, dan para pekerja tersebut dilakukan perjanjian dengan diwajibkan melakukan pembayaran selama 3 bulan dengan uang Rp 15 juta per orang,” ujarnya.

Sambung dia, rincian Rp 9 juta digunakan sebagai jasa pembayaran untuk kaki – kaki rekrutmen tenaga kerja, dan Rp 6 juta sebagai jasa pihak perekrut yakni tersangka Beti.

“Dengan alasan untuk dana operasional pembuatan paspor, pengiriman tiket pesawat dan lainnya. Inilah ikatan yang tidak tertulis, namun membuat derita para korban. Karena kebutuhan mereka, akhirnya mau mengikuti perjanjian tersebut,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Untuk motif, lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bahwa sama – sama kebutuhan. Satu sisi korban memerlukan pekerjaan, demikian perekrut menggunakan sarananya sebagai PJTKI ilegal untuk memperdayai pekerja yang ingin bekerja dengan cepat dan gaji yang sedikit lebih tinggi pada umumnya di Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka Beti akan disangkakan dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,” pungkas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here