Palembang, Beritakajang.com – Diduga tertipu dalam pembelian triplek ukuran 122 cm x 24 cm sebanyak 35 keping, sebuah toko material bangunan beralamat di Jalan Angkatan 66 Palembang alami kerugian Rp 6 jutaan.
Oleh karena itu, pemilik toko bangunan Rudi (34) melalui karyawannya bernama Yudistiranda (28), membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (27/2/2024) siang.
Diwawancarai usai membuat laporan, Yudistiranda mengatakan, peristiwa penipuan terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Kota Palembang.
Diceritakannya, terlapor Rezky awalnya memesan triplek melalui handphone dan memberikan alamat yang dituju dengan membeli sebanyak 35 keping triplek, kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.
“Kemudian saya mengantarkan triplek sebanyak 35 keping tersebut ke alamat yang diberikan, dan barang diberikan kepada tukang yang sedang bekerja di lokasi. Lalu saya mengecek uang transfer terlapor di mutasi rekening bank. Ternyata tidak ada, bukti transfer yang diberikan terlapor ternyata palsu,” jelasnya.
Lanjut dia, mengetahui uang belum masuk, kemudian pelapor kembali ke lokasi barang yang diantarkan ke tukang, tujuannya untuk mengambil kembali triplek yang diantar.
“Akan tetapi tukang tersebut tidak mau memberikan triplek, dengan alasan sudah dibayar kepada terlapor,” katanya.
Yudistiranda mengatakan, atas kejadian ia mengalami kerugian Rp 6.125.000, sehingga melalui kuasa hukum korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
“Saya berharap terlapor bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutup dia.
Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima anggota piket di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Selanjutnya, laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Andre)