Beranda Banyuasin Pj. Bupati Banyuasin Lakukan Koordinasi dengan kemendagri Terkait Kewenangan Kepala Daerah

Pj. Bupati Banyuasin Lakukan Koordinasi dengan kemendagri Terkait Kewenangan Kepala Daerah

49
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Bertakajang.com – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam SH didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Banyuasin Ir. H. M. Riyan Aditya Saputra MT ASEAN. Eng, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin Dr. H. Salni Pajar S.Ag M.Hi dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Banyuasin Hasan Asari SIP berkoordinasi dan konsultasi dengan Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Suryawan Hidayat ST terkait pelaksanaan otonomi daerah dan kewenangan kepala daerah, berlangsung di Gedung F Kementerian Dalam Negeri, Selasa (27/2/2024).

Pj. Bupati Banyuasin Hani S. Rustam menyampaikan bahwa selama hampir 5 bulan menjabat, ia telah melakukan pelayanan yang menyentuh masyarakat langsung, seperti menggelar pasar murah dalam mengendalikan Inflasi, menangani stunting dan penanggulangan bencana alam seperti banjir yang terjadi dibeberapa daerah di Kabupaten Banyuasin, dan akan segera memberikan layanan rumah layak huni.

Dalam kesempatan ini, Suryawan Hidayat menyampaikan pelaksanaan otonomi daerah dan wewenang kepala daerah harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam aturannya jelas bahwa kepala daerah mempunyai wewenang penuh dalam mengambil kebijakan dan mengatur pemerintahan setempat,” jelasnya.

“Pesan saya agar semua yang telah dilakukan dapat memberikan output baik kepada masyarakat. Terkait rumah layak huni memang harus terus diupayakan untuk masyarakat yang tidak mampu, sehingga peran Pemkab Banyuasin hadir nyata membantu masyarakat,” tutupnya. (Pirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here