Beranda Banyuasin Musik Remix Dilarang di Banyuasin

Musik Remix Dilarang di Banyuasin

217
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Beritakajang.com – Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra memberikan imbauan agar masyarakat tidak memutar musik remix  saat hajatan, sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel.

Menurut Ferly, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui Kapolsek jajaran, Babinkamtibmas dan juga kepala desa yang ada di Kabupaten Banyuasin untuk tidak menggelar musik remix tersebut.

“Ada pidananya, hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta. Itu apabila tetap melaksanakan musik remix,” kata Kapolres, Kamis (8/2/2024).

Selain itu, lanjut Ferly, pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada pemilik organ tunggal hingga penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat atau sekelompok orang untuk memainkan musik remix.

Adanya house musik atau musik remix disuatu hajatan atau pesta pernikahan, dapat menimbulkan hal-hal yang negatif. Selain itu, dapat memicu adanya keributan karena saling senggol ketika musik sedang dimainkan. Dari itulah, masyarakat terutama yang akan menggelar hajatan atau pesta pernikahan untuk tidak memainkan house musik atau musik remix.

“Bila tetap tidak mengindahkan imbauan yang sudah kami berikan, sanksi pidana menunggu dan juga peralatan organ tunggal akan kami sita. Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix,” katanya. (Pirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here