Palembang, Beritakajang.com – Satu pelaku yang merupakan DPO komplotan begal sepeda motor, kembali ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.
Pelaku bernama Adam Firmansyah (25) yang tinggal di Jalan Dr. M Isa Kelurahan Duku Kecamatan IT III Kota Palembang.
Sebelumnya, sudah tertangkap dan diproses Ali dan Iyan. Komplotan terdiri dari 6 orang ini telah menjalankan aksi kejahatan tersebut di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Tercatat dilaporan polisi, pelaku Adam terakhir terlibat aksi membegal korban M. Malik Azizi (19) pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 02.30 WIB di depan SMAN 2 di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan IT I Palembang.
Modus komplotan ini berkeliling secara konvoi dengan mengendarai tiga sepeda motor sambil berboncengan untuk mencari target yang mengendarai sepeda motor sendirian. Disaat korban Malik sendirian mengendarai motor dan melintas di TKP, langsung dikejar dan dihadang oleh keenam orang pelaku ini.
Tersangka Adam yang membonceng Iyan, kemudian dengan motor jenis matic mengejar korban Malik, lalu menghadang jalan dengan motornya sehingga korban berhenti. Karena pelaku inisial AL dan TF langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pedang, membuat korban kaget dan nyaris melompat dari motornya.
Merasa terancam, akhirnya korban kabut melarikan diri dari TKP, kemudian motor korban diambil pelaku AL dengan Adam, lalu dibawa ke sebuah rumah kosong di daerah KM 8 milik pelaku inisial KL (DPO).
“Motor itu di daerah KM 8, lalu dijual seharga Rp4,3 juta, dan masing – masing kami mendapatkan bagian sebesar Rp 600 ribu,” kata tersangka Adam ditemui di Polsek IT I, Senin (5/2/2024).
Menurut Adam, dirinya telah ikut aksi membegal sebanyak 10 TKP. “Di wilayah IT I, IT II, Kemuning, Sukarami, terakhir ini kami dapat motor korban Yamaha Scoopy dan handphone merk Redmi,” jelas jukir ini.
Untuk korban itu tidak pilih baik cowok maupun cewek. “Sasaran korban yang sendirian di tempat sepi,” akunya.
Sementara itu, Kapolsek IT I Kompol M. Ismail didampingi Kanit Reskrim IPTU Andrian mengatakan, benar Unit Reskrim telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor.
“Modusnya, para pelaku ini berkomplot dengan berboncengan sepeda motor, kemudian mengejar korban sebagai TO. Kemudian korban dipepet, lalu satu pelaku turun mengancam korban menggunakan senjata tajam. Korban ketakutan dan lari, kemudian sepeda motornya diambil para pelaku,” ungkap Kompol M. Ismail saat pers rilis dengan wartawan, Senin (5/2/2024), di Polsek IT I.
Menurut Kompol M. Ismail, bahwa kejahatan tersangka Adam ini di 10 TKP berbeda, yakni di wilayah hukum Polsek IT I ada dua TKP, IT II dua TKP, Kemuning ada dua TKP dan Sukarami ada 3 TKP.
“Barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor pelaku. Komplotan ini ada 6 orang, dan 3 sudah kita tangkap, sisanya kita masih terus kejar,” tegasnya.
“Untuk peran tersangka Adam yakni yang membawa motor mengejar korban. Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 KUHP,” tutupnya. (Andre)