Palembang, Beritakajang.com – Mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah Kelurahan Karya Mulya Kecamatan Sematang Borang Palembang, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus satu kurir sabu berinisial AP.
Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak tiga paket dengan berat bruto 267,30 gram.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa sabu.
“Pelaku ini ketika dilakukan penyelidikan, terlihat gerak-geriknya mencurigakan. Lalu diamankan anggota. Saat digeledah, didapati barang bukti sabu yang digantungkan oleh pelaku di depan sepeda motornya,” ungkap Kombes Pol Harryo, Kamis (11/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolrestabes Palembang, saat itu pelaku AP di lokasi penangkapan hendak melakukan transaksi narkoba tersebut.
“Terhadap pelaku ini, kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya tegas. (Andre)