Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Oleh PTBA, Ini Kata Saksi

Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Oleh PTBA, Ini Kata Saksi

103
0
BERBAGI
Saat para saksi dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Senin (18/12/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Lima terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (18/12/2023).

Lima terdakwa diantaranya yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjahyono Imawan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi. Antara lain mantan Direktur PT SBS Ir. Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir. Dodi Sanyotho, dan Hari Iswahyudi

Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kepada saksi Dodi Sanyotho terkait pembentukan akuisisi saham.

“Saksi pada saat itu selaku Dirut PT SBS, siapa yang membentuk tim akuisisi, PT BMI atau PTBA dan siapa ketua timnya?” tanya hakim lagi.

“Yang membentuk tim akuisisi PTBA yang ketua timnya pada saat itu Pak Saiful Islam,” jawab saksi Dodi.

Kemudian hakim kembali bertanya, apakah laba bersih atau keuntungan PTBA setelah diakuisisi berasal dari PT SBS sendiri atau dari PT lainnya juga?.

“Keuntungan atau laba bersih PTBA bukan hanya dari PT SBS saja, tetapi dari PT lainnya,” kata saksi.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menegaskan terkait perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.

“Saudara saksi ya, dalam dakwaan penuntut umum, perkara ini kan karena adanya kerugian negara sebesar Rp 162 miliar, karena penyertaan modalnya menggunakan uang negara. Saudara tahu tidak asal usul PTBA ini mengalami kerugian negara Rp 162 miliar?” tanya hakim ketua.

“Tidak tahu yang mulia,” jawab saksi.

Sementara itu saksi Margo Derajat dalam persidangan menjelaskan bahwa PT SBS setelah diakuisisi oleh PT BMI mendapatkan penyertaan modal awal sebesar 4 juta dolar.

“Sejak diakuisisi di awal Januari tahun 2015, PT SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar 4 juta dolar atau Rp 48 miliar untuk digunakan revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional,” ujarnya.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjahyono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar. (Syah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here