Palembang, Beritakajang.com – 10 kali melakukan aksi mencuri sepeda motor (curanmor), pelaku bernama Maulana (25) asal Kelurahan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) ini, akhirnya diringkus anggota Reskrim Polsek Plaju.
Pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali, salah satunya di kawasan Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Darat pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 02.50 WIB.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban A memarkirkan kendaraan sepeda motornya di depan rumahnya (TKP). Kemudian, korban langsung meninggalkan motornya dengan keadaan terkunci stang. Lalu usai mau melihat motor kembali, sudah tidak ada depan rumah.
Akibat kejadian, korban kehilangan satu unit kendaraan motor Honda Beat bernomor polisi (bernopol) BG 5852 ACS warna hitam dan melaporkan ke Polsek Plaju Palembang.
Kapolsek Plaju Palembang IPTU Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim IPDA Husin membenarkan telah mengamankan satu pelaku curanmor.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu (6/12/2023) malam,” kata dia, Kamis (7/12/2023).
Lanjut IPTU Hendri Permana, dari keterangan pelaku, dirinya tidak sendirian melakukan aksi curanmor, namun bersama rekannya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk identitas pelaku sudah anggota kita kantongi, dan kini masih dalam pengejaran,” tegas dia.
Dari keterangan pelaku, dirinya sudah keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan kasus yang sama.
“Benar pelaku ini sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama curanmor,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri, satu lembar STNK sepeda motor milik korbannya.
“Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara,” jelas IPTU Hendri Permana. (Andre)