Beranda Ogan Ilir Orasi di Gedung DPR RI, 48 Kades se-Ogan Ilir Tuntut Dewan Revisi...

Orasi di Gedung DPR RI, 48 Kades se-Ogan Ilir Tuntut Dewan Revisi UU Desa

105
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Randa)

Ogan Ilir,  Beritakajang.com – Puluhan kepala desa asal (kades) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendatangi gedung DPR RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta.

Sebanyak 48 kades asal Bumi Caram Seguguk ini bergabung dengan ribuan kepala desa dari beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Kedatangan massa ke kantor DPR RI tersebut untuk mendesak lembaga legislatif itu merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Ada beberapa tuntutan massa, diantaranya tentang wewenang dan kesejahteraan kepala desa, kesejahteraan BPD, perangkat desa, cara penggunaan anggaran desa. Kemudian tuntutan massa lainnya yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Tuntutan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja kepala desa dalam menunjang visi dan misinya,” terang Ketua Forum Kades Kabupaten Ogan Ilir Angga Arafat saat dihubungi via telepon, Kamis (23/11/2023).

Hadir langsung dalam aksi, Angga menyebut massa yang dipimpinnya bertolak ke Jakarta hari ini mewakili 227 kepala desa di Ogan Ilir.

Pria yang juga menjabat Kepala Desa Beti di Kecamatan Indralaya Selatan ini mengungkapkan, bahwa aksi hari ini sempat diwarnai ketegangan dengan aparat.

Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasi, sebanyak 10 orang perwakilan massa diterima untuk berdiskusi dengan DPR RI. Mereka yang bertatap muka langsung dengan perwakilan DPR RI adalah ketua organisasi seperti APDESI dan PAPDESI.

“Alhamdulillah, respons dari DPR RI cukup baik. Jawaban final atas tuntutan kepala desa rencananya akan disampaikan pada 5 Desember mendatang,” ucap Angga. (Randa Y)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here