
Palembang, Beritakajang.com – Tim Pidsus Kejari Lubuk Linggau resmi melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Musi Rawas Sampurna (Persoda) tahun 2021, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (25/10/2023).
Pelimpahan berkas tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau Hamdan SH MH melalui Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Wenharnol SH MH.
“Ya hari ini kami melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Musi Rawas Sampurna,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tiga tersangka atas nama yaitu Andriyanto selaku mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sampurna periode 15 Jul 2020-7 September 2022, Ismun Yahya selaku Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas, dan Daryadi selaku Kepala Cabang Lubuk Linggau PT Tapos Andalan Nusantara.
Untuk diketahui, ketiga tersangka terjerat dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemda Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Musi Rawas Sampurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 dengan merugikan negara sejumlah Rp 6,26 miliar. (Hsyah)