
Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Dewi Eriani yang terlibat perkara pemalsuan surat sebidang tanah kembali jalani sidang di PN Palembang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasehat terdakwa, Kamis (14/9/2023).
Eksepsi tersebut dibacakan JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH dihadapan hakim ketua Budiman Sitorus SH MH dan terdakwa Dewi Eriani.
“Majelis hakim yang memeriksa dalam perkara ini untuk memberikan putusan sela sebagaimana berikut. Pertama, menolak untuk menunda eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Kedua, menyatakan pemeriksaan persidangan atas nama terdakwa Dewi Eriani dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tegas JPU saat saat bacakan eksepsi di persidangan.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, tim kuasa hukum korban Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy dari Tyras Law Firm mengatakan, agenda sidang hari ini merupakan bantahan dari JPU terhadap pengacara terdakwa Dewi Eriani.
“Kami apresiasi JPU sudah sudah menolak dalil-dalil dari terdakwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut,” kata dia.
Lanjut dia, pihaknya berharap terdakwa tetap dihukum dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, agar pihaknya mendapatkan keadilan. Karena perkara ini sudah dari tahun 2015, akhirnya sudah sampai tahap persidangan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tahun 2014, terdakwa bertemu dengan saksi Sulaiman Hakim melalui perantara Fahrul, yang saat itu saksi Sulaiman Hakim ingin mengetahui tanah yang akan terdakwa jual di KM 10 dan berencana mendatangi lokasi tanah.
Selanjutnya, saksi Sulaiman Hakim meminta terdakwa untuk memberikan fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku Notaris beralamat Jalan Candi Angsoko No. 66 Kecamatan Ilir Timur II Palembang guna dilakukan pengecekan.
Kemudian terdakwa sendirian datang ke kantor saksi Husnawaty tanpa ahli waris lainnya, termasuk saksi korban. Lalu saat bertemu dengan saksi Husnawaty, terdakwa memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam akta otentik yang menyatakan bahwa akta jual beli nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445/Kebun Bunga.
Dimana dalam akta tersebut, terdakwa menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi Sulaiman Hakim dengan kuasa dari ahli waris dari saksi Ricco Armasnsyah dan saksi Citra rizky Ramadhona, yang diakui terdakwa sebagai ahli waris.
Sedangkan diketahui tanah yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Aman bin Abdullah berdasarkan putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013, diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris Aman bin Abdullah. Dan saksi Ricco Armasnsyah bersama Saksi Citra Risky Ramadhana bukan ahli waris saudara Aman bin Abdullah, karena tidak termasuk dalam putusan tersebut.
Sehingga saksi Husnawaty percaya dan memberitahu saksi Sulaiman Hakim jika tanah tersebut tidak ada permasalahan. Setelah itu, saksi Sulaiman Hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa di lokasi tanah pada bulan September 2014.
Lalu di lokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa bersama saksi Rasmi Haulian Lubis dan beberapa orang lainnya, serta dihadiri oleh saksi korban. Kemudian di lokasi tanah tersebut, saksi Sulaiman Hakim meminta jika ingin pembelian tanah dilanjutkan, saksi Sulaiman Hakim meminta untuk tanah dikosongkan dan dipagar.
Kemudian pada saat itu pula, terdakwa menyanggupi untuk mengosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban mendatangi surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis, serta melakukan pemagaran tanah. Setelah tanah dipagar, barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa uang DP sebesar Rp 1 miliar dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri .
Pada saat dilakukan pembayaran, saksi korban tidak mengetahui transaksi tersebut. Kemudian setelah 2 bulan tanah sudah kosong, saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri, dan diterima oleh terdakwa. Sampai akhirnya sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama saksi Adam Sautin dan saksi Suffa Abner dari notaris Husnawaty. Atas Perbuatan terdakwa Dewi Eriani diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP. (Hsyah)