Palembang, Beritakajang.com – Terkait adanya dugaan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu di dalam akta otentik, salah satu kandidat dari 11 calon kepala desa (kades), Zakaria, melaporkan oknum perangkat Desa Srijaya Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin berinisial ZM ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut diketahui berdasarkan surat laporan polisi dengan nomor : LPN/452/VIII/2023/SPKT terkait dugaan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pelapor Zakaria yang didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mujiburrahaman SH MH and Partner mengatakan, bahwa kliennya salah satu kandidat dari 11 calon Kades Srijaya yang digugurkan dari bursa pencalonan.
“Terlapor ini merupakan perangkat desa yang juga salah satu kandidat calon Kades Srijaya dari 11 calon. Dalam hal itu, pelapor menemukan adanya pelanggaran hukum maupun tindakan maladministrasi yang dilakukan panitia seleksi,” jelas Mujiburrahaman, Rabu (30/8/2023).
Selain melaporkan ZM ke Polda Sumsel, pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI dan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Kami juga akan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.
Untuk diketahui dalam laporan polisi yang dibuat pelapor, akibat kinerja panitia seleksi yang terkesan mengabaikan aturan pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Srijaya Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Pasalnya, panitia tidak mengakomodir masukan yang sudah disampaikan oleh Camat Rantau Bayur dan pihak Dinas PMD Kabupaten Banyuasin tentang adanya calon yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala desa, tetapi masih diloloskan oleh panitia seleksi.
“Pemilihan ini terkesan asal-asalan alias amburadul, hal itu terlihat dalam proses pencalonan berlangsung banyak aturan yang dilanggar, dan sangat mencederai nilai-nilai demokrasi. Sangat jelas terkesan panitia sedang melakukan konspirasi untuk memenangkan salah satu kandidat, sehingga sangat mencederai proses demokrasi pada pemilihan Kepala Desa Srijaya,” katanya.
Dalam waktu dekat, lanjut Mujiburrahaman, pihaknya akan melayangkan surat sanggahan terkait digugurkannya kliennya dari bursa calon kepala desa. (Hsyah)