Beranda Hukum & Kriminal Kurir Sabu Lintas Provinsi Nurhasan Divonis 20 Tahun Penjara

Kurir Sabu Lintas Provinsi Nurhasan Divonis 20 Tahun Penjara

181
0
BERBAGI
Saat terdakwa Nurhasan dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (1/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Nurhasan yang merupakan kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi dengan barang bukti 115 Kg, dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis Agus Rahardjo SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/8/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

“Atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp 1,5 miliar dan subsider 1 tahun,” tegas hakim saat di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Nurhasan dengan pidana mati.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat ketiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, akan ada transaksi sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.

Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil dengan melewati akses jalan Palembang-Betung KM 16. Kemudian BNNP Sumsel melakukan penyelidikan di alamat itu.

Lalu pada saat anggota BNNP Sumsel tiba di alamat tersebut, melintas kendaraan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi luar daerah plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang dengan kecepatan tinggi.

Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM 16, dan seseorang keluar dari mobil. Kemudian datanglah terdakwa dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk ke mobil tersebut, langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.

Lalu anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sampai di Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang, hingga memberhentikan kendaraan itu, lalu melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nurhasan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here