Beranda Musirawas BPPRD Mura Minta Perusahaan Perkebunan Segera Selesaikan Izin HGU

BPPRD Mura Minta Perusahaan Perkebunan Segera Selesaikan Izin HGU

471
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengimbau kepada semua perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Mura untuk segera menyelesaikan izin hak guna usaha (HGU).

Kepala BPPRD Kabupaten Mura, Freewan Novio, saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Jumat (5/2) mengungkapkan bahwa masih ada beberapa perusahaan perkebunan di Mura belum memiliki izin HGU.

Dikatakannya, melalui surat pihaknya akan dorong seluruh perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan Izin HGU-nya guna menambah pendapatan asli daerah (PAD). “Kami imbau kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan izin HGU agar dapat membantu menambah kontribusi terhadap PAD di masa pandemi seperti sekarang ini,” katanya.

Menurut Freewan, hal tersebut harus menjadi prioritas utama untuk dapat segera diselesaikan agar PAD Kabupaten Mura dapat ditingkatkan.

Seharusnya, tambah Freewan, dari pemerintah daerah harus berani mengambil kebijakan dengan tidak memberikan izin apapun sebelum menyelesaikan izin HGU terlebih dahulu. “Namun, di tahun ini ada perusahaan yang telah menyelesaikan izin HGU. Hal tersebut merupakan upaya yang kita lakukan dan kedepannya kita akan terus menyurati perusahaan yang belum menyelesaikan izin HGU,” imbuhnya.

Dijelaskan dia, di tahun ini sudah ada beberapa perusahaaan yang telah menyelsaikan izin HGU, diantaranya PT Agro Kati Lama (AKL) dan PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL).

“Untuk perusahaan yang belum menyelesaikan izin HGU, kami terus berupaya untuk menyurati. Sekali lagi kami imbau untuk segera menyelesaikan izin HGU demi penambahan PAD di masa pandemi Covid-19 ini,” tegas Freewan. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here