Palembang, Beritakajang.com – Dengan alasan jaga diri dari musuh, Ahmad Nurdi (38) warga Jalan A. Yani Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju kota Palembang ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Nurdi yang berprofesi sebagai buruh ini diringkus anggota Reskrim Polsek SU II Palembang saat sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Pertahanan Ujung Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang pada Rabu (19/7/2028) sekira pukul 00.05 WIB.
Tersangka bersama barang bukti (BB) sebilah pisau bersarung kain warna hitam bergagang kayu warna coklat dengan panjang 30 Cm, langsung diamankan ke Mapolsek SU II.
Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim IPTU Andrian mengatakan, benar bahwa penangkapan berawal saat anggota Opsnal yang dipimpin Katim Opsnal melaksanakan patroli.
“Melihat gerak gerik mencurigakan dari tersangka, sehingga langsung dilakukan penggeledahan dan didapati pisau berada di pinggang sebelah kanan. Sempat dibuang namun terlihat anggota, sehingga langsung diamankan anggota di lapangan,” ujar Kompol Bayu.
Lanjut Kompol Bayu, bahwa pisau tersebut sengaja dibawa tersangka untuk jaga diri.
“Atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” katanya.
Sementara, tersangka Nurdi mengaku kalau pisau dibawa untuk berjaga diri dari musuh lamanya.
“Untuk jaga diri saya membawa pisau, takut ketemu musuh lama. Dulu pernah ditusuknya di bagian leher saya,” kata dia. (Andre)