Palembang, Beritakajang.com – Simpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir di lantai bedeng, terdakwa Karlensa dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Agus Rahardjo SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/7/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Karlensa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaimana atas perbuatannya, terdakwa Karlensa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan,” jelas hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Karlensa, Supendi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, benar terdakwa Karlensa sudah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan.
“Terhadap putusan tersebut, kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan terima,” jelas Supendi saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (20/7/2023).
Lebih jelas Supendi menjelaskan, untuk terdakwa Karlensa sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, saat terdakwa Karlensa menemui saudara Wawan (belum tertangkap) di depan Sekolah Methodist 3 Jalan Tembok Baru No.777a Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut.
Kemudian setelah bertemu saudara Wawan, memberikan 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau kepada terdakwa. Lalu 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau tersebut terdakwa terima dan dibawa pulang ke kontrakannya yang beralamat di Jalan Tembok Baru Lr Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
Kemudian tepatnya tanggal 21 Maret 2023, terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang yang sedang duduk di bedeng kontrakan milik terdakwa.
Setelah diinterogasi terdakwa mengakui narkotika jenis pil ekstasi tersebut miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)