Beranda Hukum & Kriminal Widodo Bernafas Lega, Sertifikat Rumah Miliknya Dikembalikan Usai Diagunkan ke Bank

Widodo Bernafas Lega, Sertifikat Rumah Miliknya Dikembalikan Usai Diagunkan ke Bank

149
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum Widodo dari kantor hukum LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa SH M.Si dan Patner yang diwawancarai di PN Palembang, Rabu (5/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Widodo (53) yang tercatat sebagai warga Jalan Pandawa Lrg. Beringin Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 1 Kota Palembang ini dapat bernafas lega setelah sertifikat rumah miliknya dapat kembali usai diagunkan ke salah satu bank plat merah.

Dimana Widodo akhirnya menerima sertifikat rumahnya dari pihak termohon eksekusi PT Tunas Visi Pratama (TVP) yang merupakan pengembang perumahan dari The Green Kayana.

Seperti yang dijelaskan kuasa hukum Widodo yakni Direktur LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa SH M.Si, bahwa PT TVP akhirnya menyerahkan sertifikat setelah dua kali peringatan (aanmaning) tak digubris.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim PN Khusus Klas IA Palembang yang memberikan penetapan untuk segera dilakukan eksekusi terhadap putusan MA ini,” sebutnya.

Lebih lanjut Novel juga menjelaskan kronologi awal permasalahan kliennya selaku pemohon eksekusi, bermula di tahun 2010 di saat Widodo membeli secara kontan satu unit rumah dari termohon eksekusi PT TVP yang berada di Perumahan The Green Kayana, Jalan Sulaiman Amin Talang Buruk Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) dengan ukuran bangunan tipe 70 dan luas tanah 125 m² dengan harga sekitar Rp 500 jutaan.

Permasalahan ini baru muncul di tahun 2013, dimana Widodo dikejutkan dengan kedatangan sejumlah orang dari pihak bank plat merah, yang memerintahkan untuk segera mengosongkan rumah tersebut.

Dengan dalih bahwa sertifikat rumah kliennya telah diagunkan oleh pihak PT TVP sedikitnya 20 unit rumah di Perumahan Green Kayana senilai Rp 12 miliar.

“Ternyata dalam perjalannya, pihak PT TVP tak dapat menyelesaikan kewajibannya melunasi pinjaman tersebut. Hingga berujung pada upaya pengosongan oleh pihak bank milik Pemprov Sumsel tersebut,” ucap Novel.

Widodo yang kala itu tak merasa pernah mengagunkan sertifikat rumahnya, akhirnya baru di tahun 2019 melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Palembang Klas 1A.

“Dari mulai persidangan tingkat pertama, banding hingga MA, semuanya dimenangkan oleh klien kami. Termasuk pada saat putusan PK MA agar sertifikat klien kami dikembalikan secara sukarela,” pungkasnya.

Dengan dikembalikannya sertifikat kliennya tersebut, Novel berharap ini menjadi pembelajaran bagi pengembang perumahan untuk tidak coba-coba menggadaikan sertifikat para konsumennya itu.

Sementara dari pihak PT TVP Palembang yang diwakili oleh Direktur Marketing, Dini, tak memberikan komentar dan hanya menyerahkan sertifikat rumah kepada Widodo. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here