
Palembang Beritakajang.com – Jadi pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 8,628 gram, akhirnya terdakwa Bely dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Nenny Karmila SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Aryanto SH MH, Rabu (21/6/2023).
Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bely secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bely dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar,” jelas JPU saat dihadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada 8 Agustus 2022 di Lorong Sungai Benar Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, akhirnya anggota kepolisian Unit Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan barang bukti berupa 11 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 8,628 gram.
Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)