Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Kejari PALI Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkrah

Kejari PALI Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkrah

82
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI menggelar pemusnahan barang bukti untuk periode November 2022 hingga Juni 2023, bertempat di halaman Kejari PALI, Rabu (21/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI Agung Arifianto SH MH mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 84 perkara.

“Diantaranya 168 gram sabu dari 61 perkara, ekstasi 21 butir dari dua perkara, ganja 2,5 gram dari satu perkara, tiga pucuk senpi dari 2 perkara, 19 bilah parang dari 19 perkara,” urai Kajari PALI didampingi Kasi Intel M. Fadli Habibi.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menggelar pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi semua pihak, termasuk kepada masyarakat.

“Kejari PALI dalam melakukan pemusnahan barang bukti dua kali dalam satu tahun. Barang bukti yang dimusnahkan juga setelah memiliki ketetapan hukum yang inkrah hasil sidang. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten PALI dan rekan-rekan media massa yang mensupport dan mendukung program Kejari PALI,” pungkasnya.

Sementara itu, Wabup PALI Drs. H. Soemarjono, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kejari yang telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan.

“Ini terbukti upaya kita dalam menegakkan hukum dan aturan di PALI masih konsisten. Dan selanjutnya kami berharap akan terus seperti ini, kalau bisa dilakukan periodisasi secara berkala,” ujarnya. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here