Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kasus Penipuan, Polres PALI Tetapkan Yogi Wijaya Kusuma Sebagai DPO

Terkait Kasus Penipuan, Polres PALI Tetapkan Yogi Wijaya Kusuma Sebagai DPO

101
0
BERBAGI
Foto tersangka Yogi Wijaya Saputra (Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh Polres PALI terhadap Yogi Wijaya Saputra (29), warga Palembang, namun tidak kunjung hadir. Maka Polres PALI menetapkan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut korban HA, dia ditipu uang sejumlah Rp 17 juta dengan modus pelaku sebagai sales marketing sebuah perusahaan dealer mobil. Setelah disurvey, Yogi menghubungi korban bahwa pengajuan mobil truk di ACC.

Namun sampai waktu cukup lama, mobil truk yang dijanjikan tak kunjung keluar. Lalu korban bertanya, namun dijawab Yogi dengan alasan lagi antrean unit. Korban kemudian bertanya ke pihak diler, justru pengajuannya tidak di ACC.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim yang disampaikan KBO Reskrim IPTU Muh. Arafah mengatakan, bahwa penetapan tersangka menjadi DPO setelah pihaknya melakukan panggilan beberapa kali untuk dimintai klarifikasi, namun tak kunjung datang.

“Tersangka berinisial YWS itu tersandung kasus penipuan dengan korban seorang warga PALI berinisial HA berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-12/I/2023/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2023 lalu,” ungkapnya, Selasa (6/6/2023).

Ia menjelaskan bahwa kasus penipuan itu sudah memasuki tahap penyidikan hingga penetapan tersangka menjadi DPO.

“Bahkan tersangka sempat dijemput oleh petugas Polres PALI, namun tersangka tidak ada di rumah. Sehingga penyidik menerbitkan DPO,” tambahnya.

Usai menerbitkan DPO, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel hingga jajaran Polres di wilayah hukum Sumsel untuk membantu penangkapan atau bisa memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.

“Kami juga imbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri, untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan penipuan tersebut,” pungkasnya seraya berkata bahwa tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here