Palembang, Beritakajang.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH menegaskan sudah ketetapan dari pusat mewajibkan bahwa di tiap masing-masing Kejari harus menangani perkara tindak pidana korupsi minimal dua kasus tiap tahun.
“Walaupun itu tidak tertulis tetapi secara the faktur, itu perintah pimpinan dari pusat agar masing-masing Kejari itu minimal dua kasus tiap tahun, disesuaikan dengan besar anggarannya yang ada di dalam dipa,” kata Sarjono Turin saat acara coffee morning di ruang media center Kejati Sumsel, Rabu (31/5/2023)
Sarjono Turin juga menegaskan, jadi wajib hukumnya disetiap Kejari itu menangani perkara tindak pidana korupsi minimal dua kasus, kalau dia tidak mencapai target itu pada akhir tahun akan dievaluasi.
“Jadi ini menjadi target di setiap masing-masing Kejari, tidak sembarangan itu. Dia mempunyai anggaran dipa kalau tidak terserap, berarti dia nggak ada kinerja. Dia akan dievaluasi atau mutasi dan dinonjobkan,” pungkasnya. (Hsyah)