Beranda Ogan Komering Ilir Diumumkan Dalam Rapat Paripurna DPRD OKI, Iskandar Resmi Ajukan Pengunduran Diri

Diumumkan Dalam Rapat Paripurna DPRD OKI, Iskandar Resmi Ajukan Pengunduran Diri

136
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – H. Iskandar SE mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD OKI, Kamis (25/5/2023).

Keputusan pengajuan diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

“Sebagaimana diatur dalam perundangan, maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri Bapak Iskandar sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri SH MH.

Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI tersebut, karena pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu Legislatif 2024. Sementara akhir masa jabatan Bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.

“Perlu saya sampaikan bahwa pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan kepala desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1),” ungkap Iskandar.

Jabat Bupati Hingga Penetapan DCT

Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu Legislatif, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan daftar calon tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023.

“Saya sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi pula, saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu Legislatif 2024,” jelas Iskandar.

Di akhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, serta segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Lebih lanjut Iskandar mengatakan, keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati OKI ini didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nantinya akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati OKI dapat bekerja maksimal.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Sebut Capaian Bersama

Selama masa pengabdiannya sebagai Bupati OKI, Iskandar menyatakan bahwa setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya.

Capaian bersama itu, sebutnya, antara lain mempertahankan Opini WTP 12 tahun berturut-turut, membenahi birokrasi melalui sistem merit dengan kategori baik, mengentaskan angka kemiskinan dari 15,01 persen pada tahun 2019 menjadi 13,23 persen pada tahun 2022. Kemudian menjadikan Ogan Komering Ilir sebagai lumbung pangan nasional dengan produksi padi mencapai 800 ribu ton Gabah Kering Giling (GKG) serta menerangi 98,76 % rumah tangga di OKI.

“Bersama-sama pula kita membuka kesempatan kerja, memberi layanan kesehatan dan pendidikan, menekan angka kematian ibu dan bayi, bahkan kita mampu menekan kasus stunting dengan penurunan tertinggi di Sumatera Selatan. Saya garis bawahi bahwa setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya,” ujar dia.

Iskandar juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada ketua, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD, Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah dan segenap masyarakat Ogan Komering Ilir yang telah berkomitmen membersamainya selama bekerja dengan baik dan dinamis dalam bingkai demokrasi. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here