Palembang, Beritakajang.com – Edarkan narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket kecil dengan berat lebih kurang 9,61 gram, terdakwa Abuzar dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/5/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Abuzar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Abuzar dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Diberitahukan dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya DP Bakara SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat Tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, Tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 42 bungkus paket kecil dengan berat lebih kurang 9,61 gram yang tersimpan di tempat tidur terdakwa, berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)