Palembang, Beritakajang.com – Suhadi alias Yudi (37) yang kesehariannya sebagai pedagang pecel lele ini ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Tersangka ditangkap lantaran menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru aktif.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di warung pecel lele miliknya di Jalan Radial Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan senpira tersebut di dalam lemari pakaian,” kata Ngajib saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (6/3/2023) siang.
Ngajib mengungkap, tersangka dikenakan Pasal I Ayat I dan Pasal I Ayat II UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Dari pengakuannya sudah 2 tahun menyimpan senpira itu. Untuk kejahatan masih akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Ngajib.
Sementara itu, tersangka Suhadi mengaku senpi tersebut bukan miliknya, melainkan milik A yang dititipkan kepadanya sejak satu tahun terakhir.
“Bukan punya saya pak, punya teman. Sudah lama dititipkan kepada saya, mau saya kembalikan tetapi dia tidak mau. Tidak pernah saya gunakan, melihatnya saja saya tidak pernah,” tutup dia. (Andre)