Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kekerasan Terhadap Anak, Dayat Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Terkait Kekerasan Terhadap Anak, Dayat Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

160
0
BERBAGI
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit PPA IPDA Cici Maretri Sianipar. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Setelah dilakukan penyelidikan, Polrestabes Palembang menetapkan pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin yakni Hidayatullah alias Dayat sebagai tersangka kasus kekerasan anak.

Penetapan Dayat sebagai tersangka ini dijelaskan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit PPA IPDA Cici Maretri Sianipar.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk video, menerangkan bahwa adanya tindakan kekerasan yang dilakukan pemilik panti asuhan berinisial H atau D. Dan sekarang ini sudah kita tetapkan tersangka,” kata Ngajib kepada awak media, Senin (27/2/2023) pagi.

Ditemui di Polrestabes Palembang, Ngajib menjelaskan para korban mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Dan terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023 kemarin.

“Kekerasan verbal sendiri dilakukan tersangka dengan cara memarahi para korban, sedangkan non verbal atau kekerasan fisik dengan cara menampar, memukul terutama terhadap korban W pada 15 dan 20 Februari 2023,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here