Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan praperadilan antara pemohon yang mewakili masyarakat Bambang Waluyo bersama kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH dan termohon penyidik Tipikor Polres Banyuasin akhirnya ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan oleh majelis hakim saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/2/2023).
“Ya, sidang kita tunda pekan depan, karena pihak termohon tidak hadir,” ucap hakim saat di persidangan
Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon yang mewakili masyarakat Bambang Waluyo, Defi Iskandar SH MH mengaku bahwa semestinya sidang digelar. Namun pihak termohon tidak hadir, maka persidang ditunda pekan depan.
“Kami sangat menyayangkan tidak ada satupun mewakili pihak termohon untuk hadir dalam persidangan ini,” jelas Defi.
Defi melanjutkan, kejadian ini bermula saat masyarakat membuat laporan pengaduan ke Polres Banyuasin terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Desa Purwosari Mecamatan Tanjung Lago dari tahun 2021
Dimana diduga Kepala Desa Purwosari pada tahun 2021 (dari bulan 9 dan bulan 12) tidak membagikan BLT ke 150 kartu keluarga (KK) Desa Purwosari Kecamatan Tanjung Lago.
Sementara itu laporan tersebut sudah berjalan 6 bulan di tempat. Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum, sehingga pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. (Hsyah)