Kayuagung, Beritakajang.com – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Iskandar SE didampingi Forkopimda menyerahkan surat keputusan besaran dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil pajak, serta retribusi daerah dan lelang lebak lebung tahun 2023 kepada 327 kepala desa di OKI.
Adapun prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas dana desa tahun 2023 yaitu 10% hinga 25% untuk BLT, 3% untuk operasional pemerintahan desa, serta 20% ketahanan pangan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Arie Mulawarman S.STP MM menyampaikan, penggunaan dana desa dipergunakan untuk pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan musyawarah desa.
“Adapun rincian dana untuk tahun 2023 yaitu besaran alokasi dana desa tahun 2023 Kabupaten OKI sebesar Rp 117 miliar, besaran dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Rp 287 miliar, bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 9 miliar, hasil lelang lebak lebung sebesar Rp 4 miliar, serta kurang bayar bagi hasil pajak daerah, retribusi daerah dan hasil lelang lebak lebung sebesar Rp 20 miliar,” kata Arie, Selasa (21/2/2023).
Arie menyampaikan untuk dana desa 2023 langsung ditransfer ke rekening kas desa melalui tiga tahap. Tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%.
Pada kesempatan itu, Bupati Iskandar mengatakan, besaran alokasi dana desa yang sekarang diterima desa bentuk komitmen pemerintah terhadap kemandirian desa.
“Dulu di tahun 2013-2014, dana desa hanya berkisar diangka Rp 100 juta. Namun berkat kesungguhan kita untuk membangun OKI dari desa didukung pula oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Desa menjadi prioritas pemerintah,” ungkap Iskandar.
Iskandar berpesan agar kepala desa dapat mempergunakan dana yang disalurkan ke desa sebaik-baiknya.
“Gunakan dana desa untuk membangun desa memberdayakan potensi desa. Jika ada hal-hal yang membuat keraguan tentang penggunaan anggaran jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah, dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika ada kekeliruan secara administrasi, hal ini tidak serta merta diproses hukum. “Namun jika ada penyelewengan harus benar-benar ditindak sebagaimana mestinya,” pungkas dia. (Ron)