Palembang, Beritakajang.com – Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Tim kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH mengatakan, terkait kasasi Alex Noerdin yang ditolak oleh MA, untuk langka selajutnya akan berkoordinasi dahulu dengan terdakwa, apakah akan PK atau tidak. Sebab, ia belum mendapatkan salinan putusan dari MA.
“Kemudian mengenai apakah kami saat ini akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak, nanti kami akan koordinasikan kepada klien kami. Artinya, ditolaknya kasasi oleh MA, kembali ke keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan pidana 9 tahun penjara,” ungkap dia, Selasa (7/2/2023).
Ia juga mengatakan, dalam amar putusan tersebut memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dan membuka seluruh rekening Alex Noerdin maupun istrinya.
“Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh, jangan sepotong – potong. Dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening yang diblokir,” tuturnya.
“Ada 10 rekening atas nama Alex dan istri yang diblokir. Bukan hanya rekening, ada juga harta – harta yang disita bergerak maupun tidak bergerak, salah satunya mobil,” tambah dia.
Ia juga menegaskan, berdasarkan putusan MA junto putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dirinya meminta semua aset kliennya yang disita itu dibuka semua blokirnya, begitulah bunyi putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi dari pemohon terdakwa l Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel. Yang sebelumnya mantan Gubernur Sumsel dua periode itu divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Palembang dan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang divonis 9 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi tersebut, yang diketuai hakim agung tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI Dr. H. Suhadi SH MH dibantu hakim agung anggota Suharto SH MHum, dan Ansori SH MH selaku hakim adhock Tipikor MA RI.
Berdasarkan petikan putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Terkait putusan majelis hakim MA, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan dengan ditolaknya kasasi terdakwa Alex Noerdin, berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi, tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa. Ia mengatakan, terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK, terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan kasasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/2/2023).
Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H. Sahlan Effendi SH MH membernarkan pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI atas perkara itu. Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya kasasi, Sahlan mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya. (Hsyah)