Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Berhasil Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Truk

Polrestabes Palembang Berhasil Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Truk

164
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Ranmor Satrekrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri mobil truk, Kamis (19/1/2023) siang, di tempat persembunyian mereka masing-masing.

Ketiga orang pelaku berhasil ditangkap yakni M. Syahrudin alias Mamat (39) warga Soekarno Hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang – Alang Lebar, Mustopa Kamal (26) warga Jalan Perjuangan Pulogadung Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang – Alang Lebar, lalu M. Amin (34) warga Jalan Kelapa Gading Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang – Alang Lebar. Sementara satu pelaku DPO inisial H masih diburu.

Mereka merupakan komplotan yang berdasarkan data kepolisian terdapat 9 laporan polisi atau tempat kejadian perkara (TKP), dan beraksi melakukan pencurian mobil truk. Setelah berhasil mencuri, mereka kemudian membawa truk itu ke luar Palembang untuk dijual.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku yang berjumlah empat orang memiliki perannya masing-masing ketika beraksi. Pada saat beraksi komplotan ini menggunakan dua buah obeng dan kunci T.

“Modusnya mereka ini mencuri mobil dengan merusak dahulu pintu truk, setelah mereka berhasil kemudian merusak kembali kunci setir. Kemudian mobil langsung dibawa mereka,” kata AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Jumat (20/1/2023).

Modusnya lainnya, lanjut AKBP Haris Dinzah, mereka mencuri mobil truk yang kosong saat di parkir dan ditinggal oleh sopirnya.

“Mobil yang ditinggal sopirnya dan kosong menjadi target pelaku, dan terparkir di tempat parkiran di pom bensin di pinggir jalan, saat sopir sedang makan. Jam beraksinya sekitar pukul 23.00 WIB sampai 03.00 WIB,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan AKBP Haris Dinzah, bahwa empat pelaku ini memiliki perannya masing – masing ketika beraksi. Ada yang menjadi joki motor, mengawasi situasi di TKP saat rekannya beraksi dan tentunya sebagai eksekutor atau yang membobol mobil truk.

“Atas perbuatan para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas dia.

Sementara itu, tersangka Syahrudin sebagai eksekutor mengatakan, jika target mereka yakni mobil truk karena mudah dijebol dan dijual.

“Kami pasarkan sendiri bukan hasil permintaan orang, karena mobil truk itu mudah dijebol, saya sama H yang eksekusi,” katanya.

Lanjutnya, mobil truk hasil curian ini kemudian dijual sekitar Rp 30 juta dan hasilnya dibagi empat. “Uangnya habis dipakai untuk keperluan sehari-hari saja,” akunya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here